Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu, 7 Oktober 2026. 

Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron berhalangan hadir karena memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya oleh kementeriannya.

Karena yang bersangkutan ada agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN,”

ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 8 Oktober 2026.

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Nusron tetap dibutuhkan penyidik untuk mengonstruksikan perkara secara utuh, termasuk mendalami dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon di Bogor.

Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,”

ucap Budi.

KPK selanjutnya akan melakukan koordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Keterangan Nusron dinilai diperlukan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang diusut.

Kasus yang diusut KPK mencakup dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara HGB, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. 

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.

KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. 

Dalam rangkaian OTT perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar. 

KPK menyebut jumlah tersebut merupakan salah satu barang bukti utama yang diamankan dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

KPK sebelumnya mengungkap Erwin, salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi. Aliran tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB.