Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

‘Sutradara’ Pemerasan: Kubu Febrie Adriansyah Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka

Ferry dianggap menjadi akar masalah pemerasan terhadap Tan Kian, seorang konglomerat dan pengusaha properti terkemuka di Indonesia.

Terdakwa selaku mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Terdakwa selaku mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). ( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/sgd/tom.)

Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan alasan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

Ferry dianggap menjadi akar masalah pemerasan Rp55 miliar terhadap Tan Kian, seorang konglomerat dan pengusaha properti terkemuka di Indonesia, dalam kepengurusan dugaan korupsi PT Jiwasraya, tapi malah tidak dijerat.

“(Ferry) menikmati uang tersebut dan baru melaporkan setelah semua dilakukan. Bagaimana mungkin dengan peran yang signifikan tersebut tidak jadi tersangka?”

ucap Febri, Kamis, 8 Oktober 2026.

Lemah

Dalam konstruksi dakwaan yang dialamatkan kepada Febrie, kuasa hukum menilai kurang cukup kuat. Sebab, Ferry dianggap sebagai aktor intelektual tidak turut dijerat, padahal dia berperan penting dalam dugaan pemerasan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

Iklan

“Kalau kami melihat dakwaan, perbuatan Pasal 12E itu tidak bisa terjadi tanpa ada peran Ferry Hongkiriwang. Artinya, kalau dia disebut sebagai pelaku utama, menurut kami tidak memungkinkan diberikan justice collaborator dan dilepaskan dari status tersangka,”

kata Febri.

Waktu Janggal

Kuasa hukum turut menyoroti perbedaan tempus delicti pencucian uang dan tuduhan gratifikasi sebagai sumber kekayaan, padahal pasal gratifikasi tidak pernah didakwakan. 

Sementara dalam proses penyidikan yang ditangani Kejagung, kejahatan berlangsung pada 2018-2026, sementara dalam dakwaan pemerasan terjadi pada 2020-2026.

“Predicate crime (tindak pidana asal) yang disebut pemerasan terjadi pada 2020. Tindak pidana pencucian uang tidak boleh berlaku surut. Ini sudah kami sampaikan sejak awal, termasuk dalam praperadilan,”

terang Febri.

Selain itu, dugaan ada perubahan predicate crime yang dilakukan oleh Febrie dikaitkan dengan ASABRI, namun dalam dakwaan malah dipersoalkan perkara Jiwasraya.

“Ini yang sejak awal kami persoalkan, kaitannya di mana? Jangan sampai orang dituduh secara gelondongan,”

tegas Febri.

Masalah

Febrie didakwa memeras melalui Ferry Boboho, bersama-sama Don Ritto dan Nurman Herin, terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar. Tujuan pemerasan agar sang pengusaha tidak masuk dalam daftar tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain pemerasan, Febrie turut didakwakan dugaan pencucian senilai Rp346,74 miliar dan USD440.990. Uang tersebut berasal dari kepengurusan perkara saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan hingga menajdi Jampidsus Kejagung.

Keseluruhan uang itu dijadikan Febrie ke dalam bentuk aset seperti bidang tanah, uang asing, modal usaha, emas, dan lain sebagainya demi menutupi hasil korupsi.

Iklan