Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan alasan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
Ferry dianggap menjadi akar masalah pemerasan Rp55 miliar terhadap Tan Kian, seorang konglomerat dan pengusaha properti terkemuka di Indonesia, dalam kepengurusan dugaan korupsi PT Jiwasraya, tapi malah tidak dijerat.
“(Ferry) menikmati uang tersebut dan baru melaporkan setelah semua dilakukan. Bagaimana mungkin dengan peran yang signifikan tersebut tidak jadi tersangka?”
ucap Febri, Kamis, 8 Oktober 2026.
Lemah
Dalam konstruksi dakwaan yang dialamatkan kepada Febrie, kuasa hukum menilai kurang cukup kuat. Sebab, Ferry dianggap sebagai aktor intelektual tidak turut dijerat, padahal dia berperan penting dalam dugaan pemerasan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.






