Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Tersangka Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Bertambah: Agen dan Manajer Ikut Terseret

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan guna pendalaman perkara.

Personel gabungan menurunkan jenazah dari KRI I Gusti Ngurah Rai-332 menuju perahu karet Basarnas saat operasi SAR KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa, Jumat (18/9/2026).
Personel gabungan menurunkan jenazah dari KRI I Gusti Ngurah Rai-332 menuju perahu karet Basarnas saat operasi SAR KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa, Jumat (18/9/2026). (ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/wpa.)

Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka terkait kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8. Total ada empat orang yang telah dijerat polisi dari peristiwa itu.

“Dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,”

kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 8 Oktober 2026.

Ketiga tersangka baru yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Mereka ditahan sejak 4 Oktober.

Sementara nakhoda kapal, Arief Yunianto, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 25 September.

Iklan

Lalai

Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka disebabkan ada kelalaian penyertaan maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan.

“Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,”

ucap Trunoyudo.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan. Mereka disangkakan Pasal 302 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 Ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga hari ke-24 pencarian (8 Oktober 2026), ada 243 orang dalam manifes kapal tersebut. Berikut data terakhir:

  • Selamat: 108 orang;
  • Meninggal: 82 orang (dengan sebagian besar jenazah telah dievakuasi dan diidentifikasi oleh Tim DVI);
  • Masih dalam pencarian (hilang): 53 orang.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.