Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka terkait kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8. Total ada empat orang yang telah dijerat polisi dari peristiwa itu.
“Dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,”
kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 8 Oktober 2026.
Ketiga tersangka baru yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Mereka ditahan sejak 4 Oktober.
Sementara nakhoda kapal, Arief Yunianto, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 25 September.






