Febrie diduga memeras Tan Kian Rp55 miliar melalui Ferry, setelah Febrie mengancam akan menjadikan Tan Kian tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya.
Namun, Kejaksaan Agung sempat mengajukan perlindungan Ferry kepada LSPK. Setelah melalui proses asesmen, LPSK mengabuli pengajuan tersebut.
“Maka (berdasar) pertimbangan-pertimbangan itu, kami berikan perlindungan kepada yang bersangkutan,”
ucap Susi.
Walaupun nama Ferry disebut-sebut dalam dakwaan Febrie, Susi menegaskan kliennya masih berstatus sebagai saksi yang akan mengungkap dugaan kasus korupsi pada persidangan. LPSK juga bakal mendampingi Ferry saat ia bersaksi di hadapan hakim.
“Sejauh ini, Ferry juga sangat banyak membantu atas informasi-informasi, membantu penyidik untuk ungkap kejahatan ini,”
tutur Susi.
Sementara itu, kubu Febrie mempertanyakan status Ferry yang tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi bersama-sama Nurman Herin dan Don Ritto. Bahkan Ferry dianggap sebagai akar masalah pemerasan terhadap Tan Kian, namun tak dijadikan tersangka.
“(Ferry) menikmati uang tersebut, dan baru melaporkan setelah semua dilakukan. Bagaimana mungkin dengan peran yg signifikan tersebut tidak jadi tersangka,”
ucap Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, Kamis, 8 Oktober.
Dalam konstruksi dakwaan yang dialamatkan ke Febrie, kuasa hukum menilai kurang cukup kuat. Sebab, aktor intelektual pemerasan yakni Ferry tidak turut dijerat. Padahal Ferry memiliki posisi penting dalam dugaan pemerasan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
“Kalau kami melihat dakwaan, perbuatan Pasal 12E itu tidak bisa terjadi tanpa ada peran Ferry Hongkiriwang. Artinya, kalau dia disebut sebagai pelaku utama, menurut kami tidak memungkinkan diberikan justice collaborator dan dilepaskan dari status sebagai tersangka,”
ucap Febri.