Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Kasus HGB Summarecon: KPK Sita Duit Pungli dari Saksi

KPK mengusut dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN.

Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai melakukan penggeledahan di Kantor Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).
Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai melakukan penggeledahan di Kantor Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang jutaan rupiah diduga hasil pungli di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Penyitaan tersebut saat penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 8 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami peran saksi perihal permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk, serta dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Iklan

“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,”

kata Budi kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2026.

Tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni Marsellinus Ado Wawo selaku pengacara, Rizka Apriyani selaku staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Oma selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam pemeriksaan, penyidik turut menyita uang yang diserahkan Oma. Uang jutaan rupiah itu berasal dari pungli.

Problem

KPK mengusut dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara HGB, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi ditetapkan sebagai tersangka bersama Sontang Coin Manurung. KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.

KPK juga menetapkan enam tersangka lain, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta empat pihak swasta yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pada kasus ini KPK menyita brang bukti suap berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.