“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,”
kata Budi kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni Marsellinus Ado Wawo selaku pengacara, Rizka Apriyani selaku staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Oma selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam pemeriksaan, penyidik turut menyita uang yang diserahkan Oma. Uang jutaan rupiah itu berasal dari pungli.
Problem
KPK mengusut dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara HGB, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi ditetapkan sebagai tersangka bersama Sontang Coin Manurung. KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.
KPK juga menetapkan enam tersangka lain, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta empat pihak swasta yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pada kasus ini KPK menyita brang bukti suap berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar.