Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Ferry Boboho Cuma Kurir Rp55 Miliar, LPSK Bongkar Pengakuannya soal Kasus Febrie

LPSK mengatakan Ferry mengaku bertugas mengambil uang dari Tan Kian, kemudian menyerahkannya kepada Nurman Herin.

Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum. (Dibuat oleh AI)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku hanya berperan sebagai kurir dalam penyerahan uang Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait pengurusan perkara korupsi PT Jiwasraya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, keterangan tersebut disampaikan Ferry saat menjalani asesmen sebelum mendapatkan perlindungan. Ferry mengaku menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin (NH), yang disebut menjadi perantara sebelum uang diterima mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ya, jadi itu kan karena ini ya, ada permintaan jumlahnya segitu. Jadi dia hanya kurir saja,”

ungkap Susilaningtias saat dihubungi Owrite, Minggu, 11 Oktober 2026.

Susilaningtias menerangkan, Ferry mengaku bertugas mengambil uang dari Tan Kian, kemudian menyerahkannya kepada Nurman Herin.

Iklan

Jadi dia sampaikan soal itu ya, perannya dia, mengambil uang tersebut dan kemudian menyampaikan kepada NH ya, FA melalui NH itu,”

bebernya.

Menurut Susilaningtias, LPSK hanya menerima keterangan Ferry mengenai penyerahan uang dari Tan Kian. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

Semua informasi yang dia ketahui sudah disampaikan ke penyidik. Nanti kan akan terbuka ya di pengadilan, jadi detail-detailnya kami tidak bisa memberikan informasi lebih detail,”

katanya.

Ferry Tak Ungkap TPPU

Ilustrasi perlindungan saksi dari LPSK.
Ilustrasi perlindungan saksi dari LPSK. (Dibuat oleh AI)

Di sisi lain, LPSK mengungkapkan bahwa Ferry tidak pernah menyampaikan informasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam proses pengubahan harta kekayaan Febrie menjadi aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Susilaningtias menilai, informasi mengenai dugaan pengubahan harta kekayaan tersebut kemungkinan merupakan temuan dalam proses penyidikan.

Kalau untuk perubahan, segala macam itu kan mungkin temuan ya. Tetapi, Ferry tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada LPSK,”

ujarnya.

Dengan demikian, LPSK mengaku tidak memperoleh informasi dari Ferry mengenai dugaan perannya dalam proses pengubahan harta kekayaan Febrie yang diduga berasal dari tindak pidana pemerasan maupun pengurusan perkara. Informasi tersebut tidak disampaikan kepada LPSK sebelum Ferry mendapatkan perlindungan.

LPSK Tetap Lindungi

Meski peran Ferry dinilai penting dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, LPSK menegaskan bahwa Ferry hingga kini masih berstatus sebagai saksi yang mendapatkan perlindungan.

Susilaningtias mengatakan, Ferry memiliki informasi penting yang dapat membantu mengungkap perkara dugaan korupsi tersebut. Ferry juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan karena memberikan informasi yang diketahuinya kepada penyidik.

Ferry ini adalah saksi. Sampai detik ini berstatus sebagai saksi dan Ferry memiliki informasi, banyak informasi penting berkaitan dengan kasus yang saat ini berjalan,”

ucap Susilaningtias.

LPSK juga mempertimbangkan informasi dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai peran Ferry dalam membantu pengungkapan perkara tersebut.

Selain itu, LPSK mempertimbangkan informasi yang disebut telah disampaikan Ferry sebelum perkara ini terbuka ke publik.

Yang kedua, memang Kejaksaan Agung menyampaikan soal peran Ferry ini dan bagaimana peran Ferry ini kemudian memiliki peran penting untuk mengungkap kasus ini,”

tuturnya.

Kendati demikian, Susilaningtias enggan membeberkan lebih jauh keterangan Ferry karena berkaitan dengan pokok perkara yang tengah disidangkan.

Dia memastikan LPSK akan tetap memberikan pendampingan kepada Ferry ketika dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara Febrie.

Iya, itu kita akan berikan pendampingan kepada Pak Ferry untuk ketika menyampaikan keterangan di persidangan,”

ujarnya.
Terdakwa selaku mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Terdakwa selaku mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). ( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/sgd/tom.)

Kubu Febrie Pertanyakan

Sementara itu, kubu Febrie mempertanyakan status Ferry yang tidak terseret sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang turut menyeret Nurman Herin dan Don Ritto.

Kubu Febrie menilai Ferry justru memiliki peran penting dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar terkait pengurusan perkara korupsi PT Jiwasraya. Namun, Ferry tidak dijerat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

(Ferry) menikmati uang tersebut, dan baru melaporkan setelah semua dilakukan. Bagaimana mungkin dengan peran yang signifikan tersebut tidak jadi tersangka,”

ucap Febri dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Dalam konstruksi dakwaan terhadap Febrie, pihak kuasa hukum menilai terdapat persoalan dalam penetapan peran para pihak. Mereka mempertanyakan mengapa Ferry, yang dinilai memiliki peran penting dalam dugaan pemerasan, tidak turut dijerat.

Menurut kubu Febrie, dugaan pemerasan sebagaimana didakwakan jaksa tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan Ferry.

Kalau kami melihat dakwaan, perbuatan Pasal 12E itu tidak bisa terjadi tanpa ada peran Feri Hongkiriwang. Artinya, kalau dia disebut sebagai pelaku utama, menurut kami tidak memungkinkan kemudian diberikan justice collaborator dan dilepaskan dari status sebagai tersangka,”

katanya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.