Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid atas dugaan korupsi suap Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi anak buahnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron direncanakan bakal diperiksa sebagai saksi pada pekan ini.
Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini dan surat sudah disampaikan,”
ucap Budi di gedung KPK, Senin, 12 Oktober 2026.
Tak Punya Alasan Mangkir
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.)
Menurutnya, Nusron tidak memiliki alasan untuk tidak lagi mangkir dari panggilan KPK kali ini. Budi berharap, Nusron dapat kooperatif untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Iklan
Saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir,”
ucapnya.
Nusron sejatinya dijadwalkan diperiksa pada 7 Oktober 2026 pekan lalu. Namun politikus partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan penyidik dengan dalih telah memiliki agenda internal Kementerian ATR/BPN.
KPK menyindir, Nusron sebagai pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam bernegara dengan mendukung proses penegakkan hukum.
Komisi Antirasuah berharap Nusron tidak lagi mangkir dalam penjadwalan ulang agar tidak memunculkan persepsi negatif di mata publik.
Dugaan Suap HGB
Kasus yang tengah diusut KPK mencakup dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara dugaan suap HGB, KPK menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.
Selain keduanya, KPK menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)
Rangkaian OTT
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menyebut uang tersebut menjadi salah satu barang bukti utama yang diamankan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Sebelumnya, KPK mengungkap Erwin, salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi.
Aliran uang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan dugaan suap pengurusan HGB yang kini masih ditangani KPK.