Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Dijanjikan Rp800 Juta, WNA Brasil Nekat Selundupkan 3,6 Kg Kokain Cair ke Bali

Ditresnarkoba Polda Bali masih menelusuri jaringan pemasok, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta tujuan akhir kokain cair tersebut.

Seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36) diamankan Bea Cukai dan Polda Bali.
Seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36) diamankan Bea Cukai dan Polda Bali. Doc: Polri

Bea Cukai bersama Polda Bali mengungkap dugaan penyelundupan 3,6 kilogram kokain cair yang melibatkan seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar 50.000 dolar AS atau sekitar Rp800 juta untuk membawa narkotika tersebut dari Brasil ke Bali.

Kita ketahui bersama Narkoba sangat membahayakan dan ancaman nyata merusak generasi bangsa, Polda Bali berkomitmen tidak ada ruang bagi peredaran gelap Narkoba di wilayah Bali dan pasti akan menindak tegas siapapun pelakunya,”

ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy dikutip dari akun Instagram resmi Polda Bali, Selasa, 13 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap koper milik TCDS yang baru tiba dari penerbangan Brasil menuju Bali. 

Iklan

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk memeriksa isi koper tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh botol berisi cairan mencurigakan yang diduga merupakan kokain cair.

Narkotika tersebut disamarkan dalam kemasan produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan.

Berdasarkan hasil interogasi, TCDS mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan seseorang berinisial G. 

Ia dijanjikan upah sebesar 50.000 dolar AS jika berhasil membawa kokain tersebut dari Brasil untuk diserahkan kepada seseorang di Bali yang juga disebut sebagai orang suruhan G.

Untuk melancarkan aksinya, G diduga membiayai perjalanan TCDS, termasuk tiket pesawat dari Brasil ke Bali pada 5 Oktober 2026 dan tiket pulang ke Brasil pada 3 November 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tujuh botol berisi cairan yang diduga kokain, satu koper, tiket pesawat pulang-pergi Brasil-Bali, serta paspor dan kartu identitas tersangka. Total berat bruto kokain cair yang disita mencapai 3.659,9 gram atau sekitar 3,6 kilogram.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi menjelaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan narkotika itu.

Jaringannya masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali,”

kata Rina, dikutip dari Mediahub Polri.

Saat ini, TCDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali masih menelusuri jaringan pemasok, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta tujuan akhir kokain cair tersebut.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Aktif menulis berbagai artikel bertema liputan khusus, gaya hidup, hingga isu transportasi publik di OWRITE.

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar