Bea Cukai bersama Polda Bali mengungkap dugaan penyelundupan 3,6 kilogram kokain cair yang melibatkan seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar 50.000 dolar AS atau sekitar Rp800 juta untuk membawa narkotika tersebut dari Brasil ke Bali.
Kita ketahui bersama Narkoba sangat membahayakan dan ancaman nyata merusak generasi bangsa, Polda Bali berkomitmen tidak ada ruang bagi peredaran gelap Narkoba di wilayah Bali dan pasti akan menindak tegas siapapun pelakunya,”
ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy dikutip dari akun Instagram resmi Polda Bali, Selasa, 13 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap koper milik TCDS yang baru tiba dari penerbangan Brasil menuju Bali.







