Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, 7 Oktober 2026.
“Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan tersangka,”
ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober.
Berikut para tersangka:
Iklan
Tersangka
Jabatan Terakhir
Instansi
Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja
Kepala Balai
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut
Dicky Erlangga
Kepala Satuan Kerja (Kasatker)
Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut
Rahmad Parulian
Kepala Satuan Kerja (Kasatker)
Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut
Munson Ponter Paulus Hutauruk
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut
Faisal
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut
Heri Handoko
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut
T. Rahmatsyah Putra
Kepala Satuan Kerja (Kasatker)
Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut
Manaek Manalu
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut
Hanya Munson Hatauruk yang mangkir dari pemeriksaan. Sementara, ketujuh tersangka yang diperiksa dimintai keterangan mengenai dugaan pengondisian pembangunan jalan di Sumut.
“Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut. Ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para tersangka Semua tentu masih terus didalami,”
jelas Budi.
Awal
Pengusutan perkara ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut pada 26 Juni 2025.
Berselang dua hari, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang terbagi menjadi dua klaster. Berikut lima tersangka:
Tersangka
Jabatan/Posisi
Instansi
Topan Obaja Putra Ginting
Kepala Dinas
Dinas PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar
Kepala UPTD Gunung Tua & Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas PUPR Sumut
Heliyanto
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Satker PJN Wilayah I Sumut
Muhammad Akhirun
Direktur Utama
PT Dalihan Natolu Group
Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang
Direktur
PT Rona Na Mora
Pada klaster pertama, terdapat empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara klaster kedua mengenai dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Enam proyek pembangunan jalan diperkirakan senilai Rp231,8 miliar.
Penyidik pun kembali menindaklanjuti perkara pada 5 Mei 2026. Hasilnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang masih bersifat umum, sehingga belum ada tersangka.
Berlanjut pada 7 Oktober 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan delapan tersangka sejak September 2026.