ersangka kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Arif Sugiyanto (kiri) dan Erwin (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Reno Esnir/sgd/tom)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari saudara ARF yang merupakan salah satu tersangka,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 13 Oktober 2026.
Diduga Kumpulkan Uang
Barang bukti berupa uang tunai diperlihatkan saat konferensi pers terkait OTT kasus dugaan korupsi HGB Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
KPK menduga mobil tersebut digunakan Arif untuk mendukung aktivitas pengumpulan uang terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Iklan
Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh Ybs untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,”
ungkap Budi.
Kasus yang diusut KPK mencakup dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan Orang Tersangka
Uang Rp106,3 miliar yang disita penyidik KPK kasus dugaan suap kepengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB, KPK menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, sebagai tersangka.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.
Selain keduanya, KPK menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Uang Rp106 Miliar
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam pengusutan dugaan suap pengurusan HGB.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Erwin, yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid, diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi.
Dugaan aliran uang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan kasus suap pengurusan HGB yang masih ditangani KPK.