Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Telusur Jejak Anom: KPK Geledah Ruang Kabag Umum Pemkab Pemalang

Anom diduga memeras perangkat daerah serta pihak swasta melalui orang kepercayaannya, dengan total uang terkumpul sekitar Rp1,98 miliar.

Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Anom Widiyantoro (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Anom Widiyantoro (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom.)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan jejak bukti dugaan korupsi saat menggeledah tiga lokasi di Pemkab Pemalang selama tiga hari berturut-turut.

“Selasa-Kamis (6-8 Oktober) penyidik menggeledah ruangan Kabag Umum Pemkab Pemalang dan dua rumah ASN di lingkungan Pemkab Pemalang,”

ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober 2026.

Hasilnya, KPK menyita dokumen fisik maupun bukti elektronik yang mengarah pada dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Seluruh barang bukti kini harus diteliti perihal keterkaitan penanganan kasus.

“Penyidik selanjutnya akan menganalisi dan menelaah lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi utuh perkara ini,”

kata Budi.

Taut

Dalam perkara ini terdapat dua klaster kasus korupsi melibatkan Anom dan pegawai internal KPK.

Iklan

Anom diduga memeras perangkat daerah/bawahannya serta pihak swasta melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, dengan total uang terkumpul sekitar Rp1,98 miliar.

Sebagian dana diduga digunakan untuk mengurus atau menyelesaikan perkara di lingkungan KPK melalui perantara Lilik Budi Suprianto yang merupakan pihak swasta dan anak Lilik yang merupakan staf administrasi KPK, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.

Demi melancarkan aksi, Anom memerintahkan orang kepercayaannya menemui Lilik, dengan seorang perantara berinisial HAH. Sebelum penyerahan uang kepengurusan perkara, Anom, Haris dan Lilik pernah tiga kali bertemu di Magelang dan Semarang.

Hasil pertemuan itu terungkap, Lilik meminta uang pengurusan perkara senilai Rp2 miliar sambil meyakinkan Anom bahwa sang pejabat tidak terjerat kasus korupsi. Namun, Anom hanya menyanggupi memberikan Rp1,2 miliar ke Lilik.

Kini mereka telah jadi tersangka berdasar kecukupan alat bukti.

Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, Lilik dan Setya Budi Dias melanggar Pasal Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.