Dalam nota perlawanannya terhadap dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026, Don menilai jaksa mencampuradukkan honorarium advokat, transaksi bisnis kuliner, hingga hubungan pertemanan alumni dengan Febrie.
Yang saya temukan hanyalah pencampuradukan seluruh aktivitas hidup saya, usaha dan hasilnya, mulai dari honorarium advokat, legal fee yang sah, transaksi bisnis kuliner yang riil, pendirian dan menjalankan perseroan dengan segala usahanya, kegiatan sosial keagamaan, sehingga hubungan pertemanan alumni universitas yang ditarik secara paksa,”
ungkap Don di persidangan.
Menurut Don, jaksa hanya mencocok-cocokkan seluruh aktivitas bisnisnya sebagai bagian dari dugaan pencucian uang Febrie. Dia menyinggung profesinya sebagai advokat yang telah menangani berbagai klien korporasi maupun perseorangan.
Iklan
Setiap rupiah yang masuk ke rekening kantor hukum kami adalah pembayaran jasa berdasarkan kontrak advokat, invoice, dan pelaporan pajak yang tertib,”
katanya.
Honor Advokat Disorot
Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). ( ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.)
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pembayaran honorarium jasa hukum dari puluhan korporasi, di antaranya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Krakatau Steel, PT Jasa Marga, dan Sinarmas Asset Management, serta perusahaan lainnya, ke rekening The Law Firm dan FR Law Office mencapai Rp152.643.821.282 dan US$440.990.
Jaksa menduga dana tersebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Don membantah tudingan tersebut. Dia menilai jaksa tidak menguraikan secara terperinci keterkaitan dirinya dengan Febrie, termasuk aliran uang atau money trail, serta kapan, di mana, dan bagaimana uang tersebut diduga mengalir kepada mantan Jampidsus itu.
Jikalau logika penuntut umum ini dibenarkan, maka seluruh advokat di Indonesia berada dalam bahaya besar. Setiap kali seorang advokat menerima honorarium dari klien yang kemudian hari terseret perkara, apakah honorarium tersebut otomatis menjadi suap dan TPPU?”
ujar Don.
Dia mengklaim dana dalam rekening The Law Firm dan FR Law Office tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak pernah ditransaksikan kepada Febrie.
Menurut Don, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor, membayar gaji advokat, asisten, dan staf, menyewa kantor, membayar ahli dalam persidangan, membayar pajak, memberikan sumbangan sosial, membiayai penanganan perkara pro bono, serta dibagikan kepada para partner dan pemegang saham.
Namun, pada kenyataannya, dijadikan sebagai bentuk perbuatan kejahatan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan,”
tegasnya.
Bisnis Bukan Fiktif
Money Changer atau tempat penukaran uang. (Sumber: Unsplash/noodle kimm)
Don juga mengklaim memiliki sejumlah usaha di luar profesinya sebagai advokat. Dia menyebut seluruh bisnis tersebut dijalankan dengan prinsip transparansi, berbadan hukum, dan bertujuan mengembangkan usaha sekaligus menyerap tenaga kerja.
Usaha tersebut meliputi bisnis penukaran valuta asing atau money changer sejak 2021, bisnis kuliner Kafe de’Clan, investasi di sektor pertambangan melalui kerja sama penyertaan modal dengan Rangga, pengembangan properti di Cilandak, serta penyertaan saham di PT Tribakti.
Seluruh unit bisnis di atas adalah bisnis yang nyata beroperasi, memiliki cash flow, wujud fisik, serta dampak ekonomi riil, membuka banyak lapangan kerja. Bisnis ini bukan shell company, perusahaan fiktif atau paper company yang dibentuk secara sekadar untuk menampung dana kejahatan,”
kata Don.
Dia menilai jaksa keliru mencampuradukkan dana dari kegiatan bisnisnya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari perkara-perkara yang ditangani Febrie saat menjabat Jampidsus.
Penuntut umum telah keliru dan terburu-buru dalam menggeneralisasi bahwa setiap penyertaan modal atau kegiatan bisnis saya otomatis merupakan bagian dari penyamaran harta kekayaan pihak lain,”
tuturnya.
Emas Berasal Donasi
Penyidik Polri sita emas dan uang tunai dari rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Don kemudian menyinggung emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul.
Dia menegaskan tidak pernah memindahkan aset dari rumah di Sentul, Kafe de’Clan, maupun rumah di Cipete, Jakarta Selatan. Pernyataan itu disampaikannya di tengah isu penguntitan terhadap Febrie yang ramai sejak Mei 2024.
Menurut Don, dirinya tidak memindahkan aset-aset tersebut karena merasa tidak terlibat dalam penyimpanan maupun penyembunyian harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jika barang tersebut merupakan hasil dari dugaan kejahatan korupsi Saudara Febrie Adriansyah, secara naluri saya pasti akan berusaha melarikan, menyembunyikan, atau memindahkannya ketika merasa diawasi dan diikuti. Jadi, karena barang atau aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain,”
ungkap Don.
Dia juga menilai jaksa belum memiliki cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di rumah Sentul maupun Kafe de’Clan merupakan milik Febrie atau berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Don mengklaim harta dan aset tersebut diperoleh serta dikelolanya sendiri sejak 2002 hingga 2025. Menurut dia, sumber dananya berasal dari donasi yang diberikan secara bertahap, baik dari dalam maupun luar negeri.
Di dalam negeri, di antaranya dari Saudara Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar. Sementara dari luar negeri, nilainya kurang lebih US$26 juta dalam bentuk emas dan valuta asing dari Sono Sanasya Jaswan, Dr. Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bur. Dana tersebut dipergunakan untuk mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur,”
kata Don.
Pilot project-nya sudah berjalan berupa pembiayaan sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022,”
lanjutnya.
Brankas Dibiayai Sendiri
Foto brankas yang disembunyikan di balik lemari saat Cafe de’Clan Siganture digeledah. (Dokumen istimewa)
Don mengakui rumah di Sentul tersebut merupakan milik Febrie yang dipinjamnya untuk mendukung kegiatan sosial keagamaan yang telah dibangun sejak 2022.
Dia mengatakan rumah tersebut direnovasi dan dilengkapi brankas menggunakan dana pribadinya untuk menyimpan hasil donasi dari dalam maupun luar negeri.
Karena itu dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang saya biayai sendiri guna menyimpan hasil donasi dalam negeri dan luar negeri yang hanya bisa diakses oleh saya sendiri,”
kata Don.
Atas dasar itu, Don meminta majelis hakim mempertimbangkan nota perlawanannya dan membatalkan seluruh dakwaan jaksa.
Dia juga meminta agar perkara pidana yang menjeratnya tidak dilanjutkan, dirinya segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan, serta hak dan martabatnya dipulihkan.
(Memohon majelis hakim) menyatakan perkara pidana atas nama Terdakwa Don Ritto alias Idon selesai dan tidak dilanjutkan. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa Don Ritto alias Idon dari tahanan seketika setelah putusan sela ini diucapkan. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula,”
demikian permohonan Don.
Febrie Didakwa Memeras
Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan pemerasan melalui Ferry Boboho bersama Don Ritto dan Nurman Herin terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Pemerasan itu diduga bertujuan agar Tan Kian tidak dimasukkan ke dalam daftar tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp346,74 miliar dan US$440.990. Jaksa menyebut uang tersebut berasal dari pengurusan perkara ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan hingga menjadi Jampidsus di Kejaksaan Agung.
Menurut dakwaan, uang tersebut kemudian dialihkan ke berbagai bentuk aset, seperti tanah, valuta asing, modal usaha, emas, dan aset lainnya untuk menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.