Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Dana Darurat Bencana Diduga Dikorupsi, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka

KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 miliar, hingga emas yang masih dilakukan perhitungan nilainya dari OTT BNPB.

KPK menahan lima tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Sumber: Antara Foto/Fauzan/kye)
KPK menahan lima tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Sumber: Antara Foto/Fauzan/kye)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dana siap pakai bencana di lingkungan BNPB.

Ya, terinformasi seperti itu. Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan,”

kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2026.

Bima ditetapkan bersama empat orang lainnya yang merupakan dua pegawai BNPB dan dua pihak swasta.

Hasil Expose Pimpinan KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)

Berdasarkan hasil expose pimpinan KPK, Bima selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan bersekongkol dengan pihak swasta mengkondisikan penyaluran anggaran, pemanfaatan, dan penggunaan dana siap pakai untuk kebencanaan.

Iklan

Setyo menjelaskan, dana siap pakai kebencanaan itu sejatinya diperuntukkan membiayai kebutuhan yang mendesak yang berhubungan dengan bencana.

Namun, dana itu diduga digunakan Bima bersama empat tersangka lain untuk memperoleh keuntungan sendiri.

Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,”

ucap Setyo.

Langsung Ditahan KPK 

Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK, foto: Istimewa

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bima bersama empat tersangka lain dilakukan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari kedepan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 603 hingga Pasal 606 KUHP

Kasus tersebut semula KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan total 14 orang di wilayah Jabodetabek pada Selasa 13 Oktober 2026.

Dari situ, KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 miliar, hingga emas yang masih dilakukan perhitungan nilainya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.