Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dana siap pakai bencana di lingkungan BNPB.
Ya, terinformasi seperti itu. Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan,”
kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2026.
Bima ditetapkan bersama empat orang lainnya yang merupakan dua pegawai BNPB dan dua pihak swasta.
Hasil Expose Pimpinan KPK

Berdasarkan hasil expose pimpinan KPK, Bima selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan bersekongkol dengan pihak swasta mengkondisikan penyaluran anggaran, pemanfaatan, dan penggunaan dana siap pakai untuk kebencanaan.







