“Dakwaan perlu menguraikan secara konkret dasar yang menghubungkan hubungan tersebut dengan perbuatan yang dituduhkan kepada saya,”
kata Febrie di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ada Hubungan?
Febrie menduga jaksa hanya menghubung-hubungkan sejumlah transaksi keuangan yang dilakukan atas perintahnya. Padahal jaksa tidak menjelaskan dengan detail beberapa hal seperti siapa pemberi perintah, waktu transaksi, bentuk kendali, maupun bukti yang menghubungkan dirinya dengan transaksi tersebut.
Pencatutan nama tanpa ada tindakan jelas tidak bisa menjadi dasar pembuktian keterlibatan korupsi. Semestinya Jaksa mampu menguraikan fakta yang jelas dan memeriksa jajaran di bawah kepemimpinannya saat itu.
Jajaran yang ia maksud yakni Pejabat Pengendali Penanganan Perkara seperti Direktur Penyidikan, Kasubdit Penyidikan, Kepala Seksi, hingga Penyidik. Mereka yang seharusnya turut diperiksa oleh jaksa untuk membuktikan ada tidaknya petunjuk mengistimewakan pihak tertentu.
“Apakah benar ada petunjuk dari Jampidsus untuk mengistimewakan seseorang seperti tidak mentersangkakan, menghilangkan saksi penting, atau merekayasa alat bukti untuk kepentingan saya?”
tanya Febrie.
“Saya pertegas, karakter saya tidak pernah melakukan hal tersebut,”
aku dia.
Alir
Dalam dakwaan Febrie yang dibacakan jaksa pada 7 Oktober 2026, disebutkan ada dugaan penerimaan uang Rp60 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi importasi tekstil. Jaksa menyebut Febrie dapat menghapus nama Andy Chandra Tan dan Heri Janto dari berkas perkara setelah menerima uang tersebut.
Kasus bermula ketika Heri Janto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi importasi tekstil dengan tersangka Irianto. Heri kemudian mengadukan pemeriksaan tersebut kepada Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa.
Jaksa menyebut Heri dan Andy kemudian menghubungi Don Ritto, orang kepercayaan Febrie. Keduanya meminta agar nama mereka tidak dimasukkan dalam daftar saksi dengan imbalan sejumlah uang.
“Atas permintaan tersebut, Don Ritto menyanggupinya. Selanjutnya Don Ritto melaporkan kepada terdakwa (Febrie) dan atas laporan tersebut terdakwa menyetujuinya,”
kata jaksa.
Pada 2022, perkara dugaan korupsi importasi tekstil tersebut telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Dalam proses persidangan, nama Heri maupun Andy disebut tak masuk dalam daftar saksi dalam berkas perkara.
Setelah itu, Don Ritto menagih imbalan kepada Andy dan Heri karena nama mereka tidak tercantum dalam daftar saksi. Pembayaran tersebut kemudian dikemas seolah-olah sebagai kerja sama bisnis.
Jaksa mengatakan pembayaran dilakukan melalui kerja sama di bidang survei batu bara antara PT Kresna Pusaka Energi yang dikelola Don Ritto dan Nurman Herin dengan PT Sangga Mitra Sedaya yang dipimpin Heri Janto.
“Disepakati pemberian uang akan diserahkan seolah-olah merupakan kerja sama di bidang surveyor batubara antara PT KPE yang dikelola oleh Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan PT SMS (Heri Janto selaku Direktur),”
jelas JPU.
Jaksa menyebut PT BAS tidak langsung mengirim uang Rp60 miliar kepada PT KPE. Dana tersebut terlebih dahulu ditransfer sebesar Rp60,011 miliar ke PT Pasupati Persada Investama.
Selanjutnya, dana itu dipecah jadi Rp12,498 miliar yang dikirim ke PT Buana Multi Servis dan Rp47,512 miliar ke PT SMS.
PT BMS kemudian mentransfer kembali Rp12,498 miliar kepada PT SMS. Setelah dana terkumpul, PT SMS mentransfer Rp60 miliar kepada PT KPE.
“Bahwa pada 11, 12 dan 13 November 2024, terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE menerima uang sejumlah Rp60.000.000.000,”
terang jaksa.