Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Seluruh Dakwaan

Apa alasan terdakwa meminta agar dakwaan terhadapnya "dicoret"? Apakah ada kesalahan JPU atau ada pertimbangan hukum yang relevan?

Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.)

Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan terhadapnya, serta mengembalikan seluruh berkas dan barang bukti kepada jaksa.

“Menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,”

ucap Febrie dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu ,14 Oktober 2026.

Febrie menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa tidak jelas dan tidak cermat sehingga patut untuk dibatalkan. Dia menuntut jaksa agar dibebaskan dari dakwaannya.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,”

kata dia.

Pertimbangan

Febrie juga meminta hakim mempertimbangkan pengabdiannya selama 30 tahun di institusi kejaksaan, karena rekam jejak karier harus dipandang untuk menguji dakwaan jaksa atas perkara dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dialamatkan kepadanya.

Iklan

“Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,”

ujar dia.

Febrie menegaskan pengabdiannya di Korps Adhyaksa bukan semata-mata membuat dirinya mendapat perlakuan istimewa, melainkan bentuk profesionalitas selama bertugas.

Dalam perjalanan kariernya, Febrie mengaku waktunya dipergunakan untuk mengusut berbagai perkara korupsi. Dimulai saat dirinya masih menduduki jabatan kepala kejaksaan negeri, wakil kepala kejaksaan negeri, hingga kepala kejaksaan tinggi.

Kariernya kian meroket hingga mampu mengantarkan dirinya mengisi bangku Jampidsus Kejaksaan Agung selama lima tahun, usai menjabat Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan.

“(Saya) terakhir menjabat sebagai Jampidsus kurang lebih lima tahun. Menjadi Jampidsus terlama sepanjang sejarah,”

ucap dia.

Febrie menegaskan seluruh posisi strategis itu ia dapatkan murni karena pengabdian di kejaksaan serta penilaian dari pimpinan.

“Karakter saya, yang menurut pimpinan, patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,”

aku Febrie.

Awal Dakwa

Febrie didakwa memeras melalui Ferry Boboho, bersama-sama Don Ritto dan Nurman Herin, terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar. Tujuan pemerasan agar sang pengusaha tidak masuk dalam daftar tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain pemerasan, Febrie turut didakwakan dugaan pencucian senilai Rp346,74 miliar dan USD440.990. Uang tersebut berasal dari kepengurusan perkara saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan hingga menjadi Jampidsus Kejagung.

Keseluruhan uang itu dijadikan Febrie ke dalam bentuk aset seperti bidang tanah, uang asing, modal usaha, emas, dan lain sebagainya demi menutupi hasil korupsi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.