Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan terhadapnya, serta mengembalikan seluruh berkas dan barang bukti kepada jaksa.
“Menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,”
ucap Febrie dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu ,14 Oktober 2026.
Febrie menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa tidak jelas dan tidak cermat sehingga patut untuk dibatalkan. Dia menuntut jaksa agar dibebaskan dari dakwaannya.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,”
kata dia.
Pertimbangan
Febrie juga meminta hakim mempertimbangkan pengabdiannya selama 30 tahun di institusi kejaksaan, karena rekam jejak karier harus dipandang untuk menguji dakwaan jaksa atas perkara dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dialamatkan kepadanya.






