Febrie lantas mempertanyakan apakah jaksa mendalilkan dirinya sebagai pemberi perintah sebelum Ferry bertemu Tan Kian atau malah baru terlibat setelah menerima uang melalui perantara?
“Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan ada kesepakatan tersebut?”
kata dia.
Dia mendesak jaksa menjelaskan lebih rinci hal yang membuat dirinya terseret dugaan pemerasan, bila keterlibatannya dikaitkan dengan laporan Ferry setelah menerima uang.
“Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang? Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?”
ucap Febrie.
Pertanyakan Status Ferry
Febrie juga menyoroti posisi Ferry Boboho yang ia anggap berperan aktif dalam dugaan korupsi, tapi tidak dijadikan tersangka dan duduk bersamanya sebagai terdakwa. Kondisi tersebut menimbulkan permasalah mengenai kelengkapan pihak dalam perkara.
“Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut ,namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak,”
kata Febrie.
Dalam konstruksi dakwaan jaksa mengenai aliran uang memuat angka Rp55 miliar, Rp50 miliar, dan SGD5 juta dalam satu rangkaian peristiwa yang sama. Febrie meminta jaksa mendetailkan perihal jumlah uang yang diminta kepada Tan Kian.
“Dakwaan juga menyebut nilai Rp55 miliar, Rp50 miliar, dan SGD5 juta dalam rangkaian yang sama. Saya memohon penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepada saya,”
tegas Febrie.
Surat dakwaan harus memenuhi syarat cermat, jelas, lengkap sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Sebab surat dakwaan menjadi dasar untuk hakim memberikan penilaian. Konstruksi perkara juga tidak hanya menghubungkan sejumlah nama dalam satu rangkaian peristiwa tanpa menjelaskan perbuatan masing-masing secara konkret.
“Surat dakwaan sebagai ‘mahkota’ Penuntut Umum merupakan ‘kompas’ yang menentukan ke mana arah persidangan akan dibawa,”
tutur Febrie.
Dia mengingatkan jika surat dakwaan yang disusun jaksa tidak jelas malah berpotensi membuat arah pembuktian menjadi cacat sehingga perkara yang diusut tidak tepat.
“Jika ‘kompas’ rusak, maka seluruh perjalanan sidang akan melenceng dan kemungkinan menjadi ‘sesat’ (misleading),”
kata Febrie.
Dakwa
Febrie didakwa memeras melalui Ferry Boboho, bersama-sama Don Ritto dan Nurman Herin, terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar. Tujuan pemerasan agar sang pengusaha tidak masuk dalam daftar tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain pemerasan, Febrie turut didakwakan dugaan pencucian senilai Rp346,74 miliar dan USD440.990. Uang tersebut berasal dari kepengurusan perkara saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan hingga menjadi Jampidsus Kejagung.
Keseluruhan uang itu dijadikan Febrie ke dalam bentuk aset seperti bidang tanah, uang asing, modal usaha, emas, dan lain sebagainya demi menutupi hasil korupsi.