Jangan Liar
Dia meminta agar majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi liar.
“Apabila hal tersebut relevan dengan perkara ini, saya memohon agar semua diuji secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah di persidangan,”
kata Febrie.
Jika majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah, Febrie menyatakan dirinya siap kembali terjun ke lapangan dan kembali menangani korupsi.
“Saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak, khususnya rakyat kecil, yang harus dibela,”
tegas dia.
Febrie mengatakan masih banyak kasus rasuah besar yang belum dapat ditangani aparat penegak hukum saat ini. Febrie yakin bisa membongkar kasus tersebut satu per satu dengan segudang pengalamannya.
“Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan korupsi tentu akan banyak membantu. Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risiko, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,”
tutur Febrie.
Problem
Febrie didakwa memeras melalui Ferry Boboho, bersama-sama Don Ritto dan Nurman Herin, terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar. Tujuan pemerasan agar sang pengusaha tidak masuk dalam daftar tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain pemerasan, Febrie turut didakwakan dugaan pencucian senilai Rp346,74 miliar dan USD440.990. Uang tersebut berasal dari kepengurusan perkara saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan hingga menjadi Jampidsus Kejagung.
Keseluruhan uang itu dijadikan Febrie ke dalam bentuk aset seperti bidang tanah, uang asing, modal usaha, emas, dan lain sebagainya demi menutupi hasil korupsi.