Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Jual-Beli Nama Pejabat Kejagung

Dia meminta agar majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi liar. Semua bisa diuji.

Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). ( ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.)

Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengaku mendapat informasi nama sejumlah pejabat utama Korps Adhyaksa kerap diperjualbelikan.

Hal itu tersebut sekaligus membantah Febrie memiliki kedekatan dengan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang diduga kerap bertemu dengan pihak-pihak terlibat kasus korupsi di Kejagung.

“Saya mengetahui ada informasi dan dugaan bahwa nama sejumlah pejabat, termasuk nama saya, pernah digunakan dalam berbagai urusan,”

ucap Febrie saat menyampaikan nota perlawanan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.

Febrie membantah kalau dirinya terlibat dalam hal tersebut. Bahkan dia mengaku khawatir informasi itu justru dipakai untuk membangun tuduhan ia terlibat korupsi.

Iklan

Jangan Liar

Dia meminta agar majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi liar.

“Apabila hal tersebut relevan dengan perkara ini, saya memohon agar semua diuji secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah di persidangan,”

kata Febrie.

Jika majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah, Febrie menyatakan dirinya siap kembali terjun ke lapangan dan kembali menangani korupsi.

“Saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak, khususnya rakyat kecil, yang harus dibela,”

tegas dia.

Febrie mengatakan masih banyak kasus rasuah besar yang belum dapat ditangani aparat penegak hukum saat ini. Febrie yakin bisa membongkar kasus tersebut satu per satu dengan segudang pengalamannya.

“Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan korupsi tentu akan banyak membantu. Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risiko, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,”

tutur Febrie.

Problem

Febrie didakwa memeras melalui Ferry Boboho, bersama-sama Don Ritto dan Nurman Herin, terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar. Tujuan pemerasan agar sang pengusaha tidak masuk dalam daftar tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain pemerasan, Febrie turut didakwakan dugaan pencucian senilai Rp346,74 miliar dan USD440.990. Uang tersebut berasal dari kepengurusan perkara saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan hingga menjadi Jampidsus Kejagung.

Keseluruhan uang itu dijadikan Febrie ke dalam bentuk aset seperti bidang tanah, uang asing, modal usaha, emas, dan lain sebagainya demi menutupi hasil korupsi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.