Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

‘Jual’ Jam Terbang 30 Tahun: Febrie Adriansyah Minta Hakim Tak Abaikan Pengabdian

Febrie menegaskan pengabdiannya di Korps Adhyaksa bukan semata-mata membuat dirinya mendapat perlakuan istimewa, melainkan profesionalitas.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.)

Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta majelis hakim turut mempertimbangkan pengabdiannya selama 30 tahun di institusi kejaksaan, karena rekam jejak karier harus dipandang untuk menguji dakwaan jaksa atas perkara dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dialamatkan kepadanya.

“Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,”

ujar Febrie dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.

Febrie menegaskan pengabdiannya di Korps Adhyaksa bukan semata-mata membuat dirinya mendapat perlakuan istimewa, melainkan bentuk profesionalitas selama bertugas.

Sibuk Kerja

Dalam perjalanan kariernya, Febrie mengaku waktunya dipergunajan hanya untuk mengusut berbagai perkara korupsi. Dimulai saat dirinya masih menduduki jabatan kepala kejaksaan negeri, wakil kepala kejaksaan negeri, hingga kepala kejaksaan tinggi.

Iklan

Kariernya kian meroket hingga mampu mengantarkan dirinya mengisi bangku Jampidsus Kejaksaan Agung selama lima tahun, usai menjabat Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan.

“(Saya) terakhir menjabat sebagai Jampidsus kurang lebih lima tahun. Menjadi Jampidsus terlama sepanjang sejarah,”

ucap dia.

Febrie menegaskan,seluruh posisi strategis itu ia dapatkan murnai karena pengabdian di kejaksaan serta penilaian dari pimpinan.

“Karakter saya, yang menurut pimpinan, patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,”

aku Febrie.

Nihil Cacat

Ia melanjutkan selama masih aktif menjadi jaksa, dia mengklaim tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, khususnya penyalahgunaan kewenangan. Catatan itu juga resmi tercantum dalam bidang pengawasan yang dikatakannya tidak ada pemeriksaan maupun laporan terkait pelanggaran etik terhadap dia.

Namun, Febrie berujar rekam jejaknya yang tidak ada kecacatan itu tidak serta-merta membuktikan seseorang mustahil tidak pernah melakukan kesalahan. Dia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut secara utuh dan proporsional.

“Saya menyadari bahwa rekam jejak yang baik tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan. Namun, riwayat pengabdian yang panjang juga tidak seharusnya diabaikan begitu saja,”

terang dia.

Febrie turut menyinggung bahwasanya dakwaan yang dialamatkan dari jaksa harus diuji dengan pertanyaan konkret mengenai perbuatan yang dituduhkan.

Dia lantas mempertanyakan bentuk pemaksaan sebagaimana yang dituduhkan jaksa, waktu dan tempat kejadian, pihak yang menjadi korban pemerasan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan.

“Dalam hal ini, saya memohon agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan konkret,”

ucap Febrie.

Seluruh pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan uraian dakwaan dan hasil pemeriksaan selama persidangan.

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui uraian dakwaan dan pemeriksaan berdasarkan hukum, bukan melalui kesimpulan yang hanya bertumpu karena hubungan perkenalan, pertemanan atau kekerabatan selanjutnya mereka dipersalahkan,”

tutup dia.

Keruwetan

Febrie didakwa memeras melalui Ferry Boboho, bersama-sama Don Ritto dan Nurman Herin, terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar. Tujuan pemerasan agar sang pengusaha tidak masuk dalam daftar tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain pemerasan, Febrie turut didakwakan dugaan pencucian senilai Rp346,74 miliar dan USD440.990. Uang tersebut berasal dari kepengurusan perkara saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan hingga menjadi Jampidsus Kejagung.

Keseluruhan uang itu dijadikan Febrie ke dalam bentuk aset seperti bidang tanah, uang asing, modal usaha, emas, dan lain sebagainya demi menutupi hasil korupsi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.