Kariernya kian meroket hingga mampu mengantarkan dirinya mengisi bangku Jampidsus Kejaksaan Agung selama lima tahun, usai menjabat Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan.
“(Saya) terakhir menjabat sebagai Jampidsus kurang lebih lima tahun. Menjadi Jampidsus terlama sepanjang sejarah,”
ucap dia.
Febrie menegaskan,seluruh posisi strategis itu ia dapatkan murnai karena pengabdian di kejaksaan serta penilaian dari pimpinan.
“Karakter saya, yang menurut pimpinan, patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,”
aku Febrie.
Nihil Cacat
Ia melanjutkan selama masih aktif menjadi jaksa, dia mengklaim tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, khususnya penyalahgunaan kewenangan. Catatan itu juga resmi tercantum dalam bidang pengawasan yang dikatakannya tidak ada pemeriksaan maupun laporan terkait pelanggaran etik terhadap dia.
Namun, Febrie berujar rekam jejaknya yang tidak ada kecacatan itu tidak serta-merta membuktikan seseorang mustahil tidak pernah melakukan kesalahan. Dia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut secara utuh dan proporsional.
“Saya menyadari bahwa rekam jejak yang baik tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan. Namun, riwayat pengabdian yang panjang juga tidak seharusnya diabaikan begitu saja,”
terang dia.
Febrie turut menyinggung bahwasanya dakwaan yang dialamatkan dari jaksa harus diuji dengan pertanyaan konkret mengenai perbuatan yang dituduhkan.
Dia lantas mempertanyakan bentuk pemaksaan sebagaimana yang dituduhkan jaksa, waktu dan tempat kejadian, pihak yang menjadi korban pemerasan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan.
“Dalam hal ini, saya memohon agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan konkret,”
ucap Febrie.
Seluruh pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan uraian dakwaan dan hasil pemeriksaan selama persidangan.
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui uraian dakwaan dan pemeriksaan berdasarkan hukum, bukan melalui kesimpulan yang hanya bertumpu karena hubungan perkenalan, pertemanan atau kekerabatan selanjutnya mereka dipersalahkan,”
tutup dia.
Keruwetan
Febrie didakwa memeras melalui Ferry Boboho, bersama-sama Don Ritto dan Nurman Herin, terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar. Tujuan pemerasan agar sang pengusaha tidak masuk dalam daftar tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain pemerasan, Febrie turut didakwakan dugaan pencucian senilai Rp346,74 miliar dan USD440.990. Uang tersebut berasal dari kepengurusan perkara saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan hingga menjadi Jampidsus Kejagung.
Keseluruhan uang itu dijadikan Febrie ke dalam bentuk aset seperti bidang tanah, uang asing, modal usaha, emas, dan lain sebagainya demi menutupi hasil korupsi.