Mabes TNI menjelaskan keterlibatan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kapuspen Mabes TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan, personel Puspom TNI hadir atas permintaan KPK untuk membantu pengamanan selama operasi berlangsung.
Keberadaan personel Puspom TNI sebagai bentuk kerja sama pengamanan atas permintaan dari Ketua KPK kepada Danpuspom TNI,”
ujar Nas saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Oktober 2026.
Nas menjelaskan, keterlibatan personel Puspom TNI bertujuan membantu pengamanan penyelidik KPK serta lokasi yang didatangi dalam operasi tersebut.
Iklan
Untuk mengamankan personel penyidik KPK maupun lokasi yang didatangi,”
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pihak lain yang turut membantu pelaksanaan operasi senyap terhadap sejumlah pihak di lingkungan BNPB.
Untuk pihak-pihak yang ikut membantu dalam proses ini, tentu kami sampaikan terimakasih karena ini menjadi bentuk kerjasama yang positif, sinergi dalam proses suatu penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,”
ujar Budi Prasetyo.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Sekretaris Utama BNPB Rustian bersama 13 orang lainnya. Mereka diduga terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
(Perkara Rustian) berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,”
terangnya.
Selain Rustian, pihak yang diamankan terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK), tenaga ahli, dan pihak swasta.
Mereka diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Selasa, 13 Oktober 2026.
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut jumlah emas yang disita masih dihitung dan didalami oleh tim penyelidik.
Budi melanjutkan, pimpinan KPK telah menjadwalkan ekspose perkara untuk membahas pasal yang disangkakan sekaligus menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut karena memang baru akan dipaparkan dan dibahas pada expose,”
tutupnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.