Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan dan empat orang lainnya atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Bima bersama para tersangka melakukan praktik korupsi dana siap kebencanaan untuk kepentingan pribadinya sejak tahun 2022.
Diindikasikan bahwa selama beberapa tahun, mungkin saya sebut dari 2022 sampai sekarang ya, 2026 ini ya, atau mungkin 2023. Berapa yang ya mungkin digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya,”
kata Ketua KPK Setyo Budiyanto ke awak media, Rabu 14 Oktober 2026.
Lakukan Penunjukan Langsung
KPK menahan lima tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Sumber: Antara Foto/Fauzan/kye)
Bima selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) BNPB diduga menyalahgunakan pengadaan barang dana siap pakai dengan cara melakukan penunjukan langsung terhadap pihak swasta.
Iklan
Dari situ, diduga terdapat persengkongkolan dalam penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Bima dan para tersangka lainnya.
Ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan,”
tutur Setyo.
Padahal dana siap pakai itu digunakan tentu untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak yang berhubungan dengan bencana. Diduga Bima memanfaatkan hal tersebut sebagai objek rasuahnya.
Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,”
bilang ketua KPK.
KPK Lakukan Pendalaman
Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, 17 Agustus 2026. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
Meski begitu, KPK masih melakukan pendalaman mengenai aliran uang pembayaran yang dilakukan dari pihak BNPB kepada para penyedia jasa. Sebab diakui Setyo, penggunaan dana siap bencana itu memiliki nominal yang cukup besar.
Terinformasi bahwa badan ini anggarannya cukup besar, ya, bisa dibilang anggaran taktisnya juga besar,”
ungkap dia.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil expose perkara, Bima bersama empat tersangka lain dilakukan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari kedepan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 603 hingga Pasal 606 KUHP
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. yang mengamankan total 14 orang di wilayah Jabodetabek pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dari situ, KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 miliar, hingga emas yang masih dilakukan perhitungan nilainya.