Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Nusron Belum Konfirmasi Kehadiran, KPK Tagih Janji Buka Dugaan Korupsi ATR/BPN

Jika Nusron kembali tidak hadir, KPK menyatakan akan menyiapkan langkah untuk menghadirkannya di hadapan penyidik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Kamis, 15 Oktober 2026. 

Namun, hingga Rabu, 14 Oktober 2026, KPK mengaku belum menerima konfirmasi kehadiran Nusron untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sampai dengan hari ini tidak ada kabar berita, tidak ada pemberitahuan, tidak ada surat-menyurat yang diterima oleh penyidik,”

ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober 2026.

Setyo berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya absen dari pemeriksaan pada 8 Oktober 2026. Ia juga menyinggung pernyataan Nusron yang menyatakan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum.

Iklan

KPK pun menagih komitmen tersebut agar penyidik dapat memperjelas konstruksi perkara yang menjerat sejumlah anak buah Nusron di Kementerian ATR/BPN.

Yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,”

kata Setyo.

KPK Siapkan Strategi

Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi keterlibatan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus korupsi importasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi keterlibatan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus korupsi importasi. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)

Setyo mengaku tidak ingin Nusron kembali mangkir dari panggilan penyidik. Menurutnya, pemenuhan panggilan pemeriksaan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara sekaligus kesempatan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses hukum.

Jika Nusron kembali tidak hadir, KPK menyatakan akan menyiapkan langkah untuk menghadirkannya di hadapan penyidik.

Nanti tentu ada mekanisme atau strategi yang dilakukan oleh penyidik, kalau misalkan (Nusron tidak hadir),”

tegas Setyo.

Telusuri Suap Jabatan

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)

Keterangan Nusron dinilai penting bagi penyidik yang tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Salah satu perkara berkaitan dengan Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, yang diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.

Sementara itu, perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan, serta sejumlah layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sitaan Rp106 Miliar

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK juga telah menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total nilai Rp106,3 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi, selaku Direktur Utama PT Summarecon.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut sejumlah tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keterangan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang masih didalami penyidik.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.