KPK menahan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, setelah mengungkap kasus itu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Sumber: Antara Foto/Reno Esnir/sgd/kye)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar hingga aset kripto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Uang tersebut diduga berkaitan dengan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan, bersama sejumlah tersangka lainnya.
Lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar. Itu dari beberapa pihak,”
ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober 2026.
Aset Kripto Didalami
Gambar ilustrasi aset mata uang kripto (Gambar dibuat oleh AI)
Terkait barang bukti berupa aset kripto, Setyo mengatakan penyidik masih harus mendalami kepemilikannya karena aset tersebut ditemukan dalam kondisi terenkripsi. Nilai aset kripto itu ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Iklan
KPK juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami barang bukti tersebut.
Karena kripto itu kan identitasnya terenkripsi, jadi tidak bisa kemudian membawa informasi, misalkan ini miliknya si A. Tentu kami harus pastikan dulu,”
kata Setyo.
Selain uang tunai dan kripto, penyidik turut menyita logam mulia dengan berat ratusan gram. Namun, nilai pasti aset tersebut masih dalam proses pendalaman.
Lima Orang Tersangka
KPK menahan lima tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Sumber: Antara Foto/Fauzan/kye)
Kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dua pegawai BNPB, Syifa Nrika Ghifarian dan Gabriel Purwaka, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Richard Erlangga.
Bima dan para tersangka lainnya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai kebencanaan sejak 2022.
Dana Bencana Diselewengkan
Tumpukan uang rupiah dari tabungan masyarakat. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
Bima diduga menyalahgunakan proses pengadaan barang melalui penunjukan langsung kepada pihak swasta. Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses pengadaan dan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi Bima bersama para tersangka lainnya.
Ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya, terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan,”
tutur Setyo.
Padahal, dana siap pakai kebencanaan diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan penanganan bencana. Dugaan penyimpangan tersebut menjadi perhatian KPK karena anggaran itu seharusnya digunakan untuk membantu penanganan kondisi darurat.
Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,”
kata Setyo.
KPK masih mendalami aliran dana, termasuk pembayaran dari BNPB kepada para penyedia jasa. Setyo mengatakan anggaran yang dikelola BNPB cukup besar, termasuk anggaran taktis yang digunakan untuk kebutuhan tertentu.
Terinformasi bahwa badan ini anggarannya cukup besar, ya, bisa dibilang anggaran taktisnya juga besar,”
ungkapnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 603 hingga Pasal 606 KUHP.