Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Derian Sakmiwata (DA) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dugaan kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.
Penetapan bos nikel itu setelah penyidik KPK memiliki kecukupan alat bukti berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka,”
kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat konferensi pers di Kejagung, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ekspor Tanpa Kewajiban
Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan Kejagung telah menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020. Doc: Rahmat Baihaqi
Derian diduga melakukan ekspor nikel tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Iklan
Caranya, Bos PT CNI tanpa menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan dengan cara menyimpang dari hukum.
Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,”
bilang Anang.
Negara Rugi Rp401 Miliar
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat rasuah tata kelola ekspor nikel menyebabkan negara mengalami kerugian Rp401 miliar.
Anang mengatakan, penyidik telah menyita uang dari hasil penggeledahan senilai 120.400 dolar Amerika Serikat dan Rp 6,21 miliar. Kejagung juga menerima pengembalian uang suap senilai Ro1,27 miliar.
Dan dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian kerugian negara kurang dari PT CNI sebesar Rp 401 miliar,”
Tersangka disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal ke-1 primer pasal 603 juncto pasal 20 huruf A atau C KUHP, subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,”
tuturnya.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menjerat korporasi PT CNI sebagai tersangka.
Sementara dari pihak individu Kejagung menjerat mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM inisial BS.
Lalu NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; serta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.