Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Bos Nikel CNI Jadi Tersangka, Diduga Loloskan Ekspor Tanpa Penuhi Kewajiban DMO

Hitungan BPKP kerugian negara akibat rasuah tata kelola ekspor nikel menyebabkan negara mengalami kerugian Rp401 miliar.

Kejagung menetapkan Bos PT PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Derian Sakmiwata (DA) tersangka dugaan korupsi tata kelola nikel 2017-2020. (Sumber: Istimewa)
Kejagung menetapkan Bos PT PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Derian Sakmiwata (DA) tersangka dugaan korupsi tata kelola nikel 2017-2020. (Sumber: Istimewa)

Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Derian Sakmiwata (DA) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dugaan kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.

Penetapan bos nikel itu setelah penyidik KPK memiliki kecukupan alat bukti berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka,”

kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat konferensi pers di Kejagung, Kamis, 15 Oktober 2026.

Ekspor Tanpa Kewajiban

Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan Kejagung telah menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020.
Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan Kejagung telah menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020. Doc: Rahmat Baihaqi

Derian diduga melakukan ekspor nikel tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Iklan

Caranya, Bos PT CNI tanpa menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan dengan cara menyimpang dari hukum.

Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,”

bilang Anang.

Negara Rugi Rp401 Miliar

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat rasuah tata kelola ekspor nikel menyebabkan negara mengalami kerugian Rp401 miliar.

Anang mengatakan, penyidik telah menyita uang dari hasil penggeledahan senilai 120.400 dolar Amerika Serikat dan Rp 6,21 miliar. Kejagung juga menerima pengembalian uang suap senilai Ro1,27 miliar.

Dan dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian kerugian negara kurang dari PT CNI sebesar Rp 401 miliar,”

ungkap Kapuspenkum.
Kapuspenkum Anang Supriatna.
Kapuspenkum Anang Supriatna. (Foto: Owrite/Rahmat Baihaqi).

Tersangka disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal ke-1 primer pasal 603 juncto pasal 20 huruf A atau C KUHP, subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,”

tuturnya.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menjerat korporasi PT CNI sebagai tersangka.

Sementara dari pihak individu Kejagung menjerat mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM inisial BS.

Lalu NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; serta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. 

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.