Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Ferry Boboho Tak Jadi Terdakwa, Kuasa Hukum Febrie Endus Pemutarbalikan Fakta

Febrie didakwa memeras melalui Ferry Boboho, bersama-sama Don Ritto dan Nurman Herin, terhadap Tan Kian senilai 55 miliar rupiah.

Terdakwa selaku mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Terdakwa selaku mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/sgd/tom.)

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempermasalahkan status Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang tidak menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat kliennya.

“Seharusnya Ferry Yanto Hongkiriwang juga menjadi tersangka dan juga dihadapkan dalam persidangan ini sebagai terdakwa,”

kata Febri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Ia bilang dalam dakwaan jaksa sama sekali tidak disebutkan ada perintah Febrie kepada Ferry untuk memeras Tan Kian, seorang konglomerat dan pengusaha properti terkemuka di Indonesia

“(Pihak) yang memaksa dan menakuti Tan Kian, (serta) meminta uang, bukan Febrie Adriansyah. Dalam dakwaan jelas sekali berbunyi yang memaksa itu adalah Ferry Yanto Hongkiriwang,”

lanjut dia.

“Tidak ada tulisan dalam dakwaan Febrie Adriansyah (yang) memerintahkan atau meminta Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan itu,”

ucap Febri.

Kuasa hukum menduga ada pemutarbalikan fakta yakni Tan Kian yang berinisiatif memberikan uang, bukan Febrie maupun Ferry.

Iklan

“(Pihak) yang inisiatif pertama kali adalah seseorang bernama Tan Kian, bukan Pak Febrie, bukan pula Ferry Hongkiriwang. Tan Kian khawatir jadi tersangka, kemudian dia berinisiatif untuk menghubungi Ferry Hongkiriwang,”

terang Febrie.

Panas Ruang

Dalam nota perlawanan Febrie, eks Jampidsus Kejaksaan Agung itu mengaku mendapat informasi nama sejumlah pejabat utama Korps Adhyaksa kerap diperjualbelikan.

Ini sekaligus sebagai bantahan Febrie memiliki kedekatan dengan Ferry Boboho yang diduga kerap bertemu dengan pihak-pihak terlibat kasus korupsi di Kejagung.

“Saya mengetahui ada informasi dan dugaan bahwa nama sejumlah pejabat, termasuk nama saya, pernah digunakan dalam berbagai urusan,”

ucap Febrie, 14 Oktober.

Febrie juga membantah kalau dirinya terlibat dalam hal tersebut. Bahkan dia mengaku khawatir informasi itu justru dipakai untuk membangun tuduhan ia terlibat korupsi. Dia meminta agar majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi liar.

“Apabila hal tersebut relevan dengan perkara ini, saya memohon agar semua diuji secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah di persidangan,”

kata Febrie.

Jika majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah, Febrie menyatakan dirinya siap kembali terjun ke lapangan dan kembali menangani korupsi.

“Saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak, khususnya rakyat kecil, yang harus dibela,”

tegas dia.

Duga

Febrie didakwa memeras melalui Ferry Boboho, bersama-sama Don Ritto dan Nurman Herin, terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar. Tujuan pemerasan agar sang pengusaha tidak masuk dalam daftar tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain pemerasan, Febrie turut didakwakan dugaan pencucian senilai Rp346,74 miliar dan USD440.990. Uang tersebut berasal dari kepengurusan perkara saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan hingga menjadi Jampidsus Kejagung.

Keseluruhan uang itu dijadikan Febrie ke dalam bentuk aset seperti bidang tanah, uang asing, modal usaha, emas, dan lain sebagainya demi menutupi hasil korupsi.

Iklan