Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempermasalahkan status Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang tidak menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat kliennya.
“Seharusnya Ferry Yanto Hongkiriwang juga menjadi tersangka dan juga dihadapkan dalam persidangan ini sebagai terdakwa,”
kata Febri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia bilang dalam dakwaan jaksa sama sekali tidak disebutkan ada perintah Febrie kepada Ferry untuk memeras Tan Kian, seorang konglomerat dan pengusaha properti terkemuka di Indonesia
“(Pihak) yang memaksa dan menakuti Tan Kian, (serta) meminta uang, bukan Febrie Adriansyah. Dalam dakwaan jelas sekali berbunyi yang memaksa itu adalah Ferry Yanto Hongkiriwang,”
lanjut dia.
“Tidak ada tulisan dalam dakwaan Febrie Adriansyah (yang) memerintahkan atau meminta Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan itu,”
ucap Febri.
Kuasa hukum menduga ada pemutarbalikan fakta yakni Tan Kian yang berinisiatif memberikan uang, bukan Febrie maupun Ferry.






