Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap HGB Rp106,3 Miliar

Hingga Kamis siang, 15 Oktober 2026, Nusron belum hadir memenuhi panggilan yang dijadwalkan ulang setelah sebelumnya tidak Hadir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan kementeriannya.

Hingga Kamis siang, 15 Oktober 2026, Nusron belum hadir memenuhi panggilan yang dijadwalkan ulang setelah sebelumnya tidak dapat memenuhi pemeriksaan pada 7 Oktober 2026.

Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir,”

kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, pemanggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Iklan

Saat itu, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Budi mengatakan, penyidik masih berharap Nusron memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam pengusutan perkara tersebut.

Sampai dengan siang ini, penyidik juga belum menerima konfirmasi apapun, baik kehadiran ataupun ketidakhadiran yang bersangkutan,”

ucapnya.

Pilihan EditorRahmat Baihaqi

KPK Panggil Lagi Nusron Wahid Pekan Ini, Sindir Jangan Mangkir Lagi

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyinggung komitmen Nusron yang menyatakan akan mendukung proses penegakan hukum.

KPK berharap komitmen tersebut diwujudkan dengan memenuhi panggilan pemeriksaan agar penyidik dapat memperjelas konstruksi perkara yang menjerat sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.

Yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,”

jelasnya.

Setyo mengaku tidak ingin Nusron kembali tidak hadir dalam pemeriksaan. Menurut dia, memenuhi panggilan penyidik merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara sekaligus kesempatan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses hukum.

Jika Nusron kembali tidak hadir, Setyo menyebut penyidik akan mempertimbangkan langkah untuk menghadirkannya.

Nanti tentu ada mekanisme atau strategi yang dilakukan oleh penyidik, kalau misalkan (Nusron tidak hadir),”

tegas Setyo.

Keterangan Nusron dinilai penting bagi penyidik yang tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam layanan pertanahan.

Selain perkara pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Salah satu perkara berkaitan dengan Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, yang diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.

Perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta sejumlah layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adhi, selaku Direktur Utama PT Summarecon.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut sejumlah tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keterangan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mendalami konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan peran pihak lain.

Hingga pemeriksaan yang dijadwalkan ulang tersebut, Nusron dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar