Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta, Letkol Inf Arman Jab mengaku tidak mengetahui rumah dinasnya di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, digunakan sebagai markas judi online (judol).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, pengakuan tersebut disampaikan Arman saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Arman telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas judol,”
ujar Donny Pramono dalam keterangannya, Kamis 15 Oktober 2026.
Donny menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, Arman mengaku rumah dinas tersebut disewakan kepada seseorang yang berencana menggunakannya sebagai tempat tinggal sekaligus gudang. Namun, pihak TNI AD belum mengungkap identitas penyewa rumah dinas tersebut.
Iklan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, A menerangkan bahwa rumah tersebut disewakan kepada seseorang yang berencana menggunakannya sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan,”
ucapnya.
Dalam pengusutan kasus ini, Pomdam Jaya telah memeriksa 17 orang saksi untuk mendalami dugaan aktivitas judi online di rumah dinas tersebut.
Penyidik masih menelusuri fakta-fakta yang ditemukan, termasuk kemungkinan keterlibatan Arman dalam kegiatan ilegal itu.
Donny menyebutkan, sebanyak 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judi online telah diamankan. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.
Para warga sipil tersebut kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, aparat mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Dalam perkembangan penanganan perkara, 14 unit telepon seluler telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Donny menegaskan, TNI AD tidak akan memberikan toleransi apabila hasil penyidikan membuktikan adanya keterlibatan prajurit dalam aktivitas judi online tersebut. Sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari dinas militer sesuai aturan yang berlaku,”
tegas Donny.
Berawal dari Aktivitas Mencurigakan
Dugaan aktivitas judi online di rumah dinas TNI AD tersebut terungkap setelah warga mencurigai adanya kegiatan tidak wajar di salah satu rumah di Kompleks KPAD Cijantung pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur terkait mendatangi lokasi.
Petugas kemudian mengamankan 11 warga sipil yang diduga menjalankan aktivitas sebagai operator judi online.
Dari lokasi, aparat juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP. Sebelas warga sipil yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) sebelum diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan rumah dinas tersebut dan memastikan apakah Arman mengetahui atau terlibat dalam aktivitas judi online yang berlangsung di lokasi itu. Status dan peran masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.