Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adik mantan kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan memanfaatkan posisi dan jabatannya melakukan tindak pidana korupsi menggunakan dana darurat kebencanaan di lingkungan BNPB. KPK menduga, Bima mengambil keuntungan Rp30,98 miliar dari pembelian saham
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sejumlah vendor yang bermitra dengan BNPB dalam pengadaan barang dan jasa terafiliasi dengan Bima yang merupakan tenaga ahli.
Pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung,”
ungkap Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 16 Oktober 2026.
Total Nilai Pengadaan Barang dan Jasa

KPK mengungkapkan total nilai pengadaan barang dan jasa yang disiapkan oleh BNPB Rp148 miliar melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Bima.







