Setelah penetapan tersangka, KPK bakal melanjutkan pengusutan perkara dengan menggeledah tempat maupun meminta keterangan saksi-saksi terkait.
“Tentu upaya-upaya paksa berikutnya pada tahap penyidikan akan terus dilakukan, baik itu kegiatan penggeledahan ataupun kegiatan-kegiatan lain,”
ucap dia.
Peluang Periksa Suharyanto
Kemudian, tidak menutup kemungkinan penyidik bakal memanggil Suharyanto untuk dimintai keterangan. Semua tergantung pertimbangan kebutuhan penyidik.
“Tentu pada saatnya kami akan sampaikan (bila ada pemeriksaan), karena ini juga menjadi bagian komitmen KPK untuk selalu transparan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,”
jelas Budi.
KPK menduga dugaan korupsi dana darurat kebencanaan BNPB telah dikorupsi Bima bersama empat tersangka lain sejak 2022.
“Diindikasikan bahwa selama beberapa tahun, dari 2022 atau 2023 sampai 2026 ini, (uang) yang mungkin digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,”
kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Rabu, 14 Oktober
Gabriel Purwaka Sigit selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) BNPB diduga menyalahgunakan pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan dengan cara menunjuk langsung pihak swasta. Mereka bersekongkol dalam penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Ada kerja sama, semacam pengondisian, terutama dalam penyaluran anggaran, pemanfaatan, penggunaan yang sebagian disalahgunakan,”
tutur Setyo.
Sementara, Bima merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima bersama tenaga ahli lainnya, Richard Erlangga diduga bertindak sebagai pihak internal yang mengondisikan proyek. Rekanan dari pihak swasta yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Padahal DSP digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak yang berhubungan dengan bencana. Diduga mereka memanfaatkan hal tersebut sebagai objek rasuah.
“Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,”
ucap Setyo.
KPK masih melakukan pendalaman mengenai aliran uang pembayaran yang dilakukan dari pihak BNPB kepada para penyedia jasa, lantaran DSP memiliki nominal yang cukup besar.
“Terinformasi bahwa anggaran Badan ini cukup besar, ya, bisa dibilang anggaran taktis juga besar,”
kata dia.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil ekspose perkara, Bima bersama empat tersangka lain ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 hingga Pasal 606 KUHP.