Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Ironi Dana Bencana BNPB: Seharusnya Bantu Korban, Malah Diduga Jadi Bancakan

Dana darurat kebencanaan merupakan anggaran yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan.

Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB disaksikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Huseindi (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Sumber: Antara Foto/Reno Esnir/sgd/agr)
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB disaksikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Huseindi (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Sumber: Antara Foto/Reno Esnir/sgd/agr)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Tenaga Ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bima Setiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana darurat kebencanaan.

Padahal, dana tersebut semestinya digunakan untuk menangani bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga banjir bandang.

DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,”

kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat, 16 Oktober 2026.

Anggaran yang Dicadangkan

KPK menahan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, setelah mengungkap kasus itu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Sumber: Antara Foto/Reno Esnir/sgd/kye)
KPK menahan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, setelah mengungkap kasus itu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Sumber: Antara Foto/Reno Esnir/sgd/kye)

Taufik menjelaskan, dana darurat kebencanaan merupakan anggaran yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam kondisi darurat bencana yang telah ditetapkan. Dana tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB.

Iklan

Untuk pencairannya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan BNPB yang berlaku. Salah satunya adalah penetapan status keadaan darurat bencana oleh pejabat berwenang.

Adanya penetapan status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh bupati atau wali kota, gubernur, atau Presiden. Adanya penetapan status keadaan tertentu,”

ujar Taufik.

Persyaratan lainnya mencakup pertimbangan risiko bencana yang berdampak, yang ditetapkan oleh Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Dalam proses pengadaannya, BNPB memerlukan dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). BNPB juga dapat menggunakan metode penunjukan langsung untuk pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BNPB sudah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukan langsung,”

tutur Taufik.

Namun, dalam perkara yang tengah diusut KPK, penggunaan dana darurat kebencanaan tersebut diduga disalahgunakan melalui praktik korupsi yang berkaitan dengan konflik kepentingan dan suap. Praktik tersebut diduga menguntungkan sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dana Darurat Disorot

Taufik menegaskan, dana darurat kebencanaan seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi bencana dan membutuhkan pertolongan segera.

Menurut dia, situasi darurat tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

Dana siap pakai untuk merespons kebutuhan darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat, bukan menjadi ajang bancakan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi,”

katanya.
KPK menahan lima tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Sumber: Antara Foto/Fauzan/kye)
KPK menahan lima tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Sumber: Antara Foto/Fauzan/kye)

Lima Orang Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, yang disebut merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Selain Bima, KPK menetapkan Richard Erlangga (RIC), yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB, serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Dua tersangka lainnya adalah Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gerry Prasetiawan (GER), yang berasal dari pihak swasta.

KPK menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026,”

ujar Taufik.

Jerat Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Richard Erlangga dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf i UU Tipikor.

Adapun Syifa Nrika Ghifarin dan Gerry Prasetiawan, yang diduga berperan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Sementara Gabriel Purwaka Sigit, yang diduga berperan sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B UU Tipikor.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.