Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mangkir dalam panggilan kedua untuk diperiksa atas dugaan korupsi suap kepengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan kerjanya.
“Setelah kami tunggu, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jumat, 16 Oktober 2026.
Budi mengaku pihaknya tidak mendapatkan konfirmasi alasan Nusron mangkir dari panggilan penyidik. Padahal KPK sudah jauh-jauh hari memberitahu penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap politikus partai Golkar itu setelah dugaan korupsi yang menjerat anak buahnya.
“Kami juga belum mendapatkan informasi mengapa NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik,”
tutur dia.
Sebagai pejabat publik, Budi menyinggung, sepatutnya Nusron bertanggung jawab dan patuh terhadap proses hukum yang sedang ditangani KPK. Apalagi Nusron juga berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum.






