Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit BTN Rp629,8 miliar

Kortastipidkor Polri menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana PT Takke Group atau PT ADS.

Kabagops Kortastipikor Polri Kombes Yusuf Afandi dalam konferensi pers, Senin, 20 Juli 2026.
Kabagops Kortastipikor Polri Kombes Yusuf Afandi dalam konferensi pers, Senin, 20 Juli 2026. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)

PT Takke Group atau PT ADS diduga terlibat tindak pidana korupsi fasilitas kredit perbankan pada Bank Tabungan Negara (BTN) untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park, Bekasi.

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sebab menemukan dugaan tindak pidana setelah memeriksa Direktur Utama PT ADS Laurence M. Takke.

Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,”

ungkap Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi dikonfirmasi, Jumat 16 Oktober 2026.

Pembiayaan Kredit BTN

Yusuf menjelaskan, Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan memberikan pembiayaan kredit Rp 629,8 miliar untuk pembangunan proyek Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi yang dikelola PT ADS selaku pengembang.

Iklan

PT ADS yang berada di bawah Takke Group milik Laurence Martiady Takke diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxi Park di Bekasi. Pencairan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP perbankan,”

katanya.

Meski kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan, status Laurence M masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan telah menemukan dugaan tindak pidana.

Hingga saat ini penyidik belum melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Laurence M. Takke karena Penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai pasal 235 (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan,”

kata Yusuf.

Penggeledahan Kantor

Adapun penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Takke Group/PT ADS dan kediaman Laurence M. Takke. Kortastipidkor menyita dokumen aktivitas PT. ADS, meliputi dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, Top Up 1, Top Up 2, seluruh tahapan pencairan kredit, dan dokumen restrukturisasi. 

Polri juga berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait kasus korupsi tersebut.

Melalui permintaan analisis kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke,”

tuturnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.