Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Sumber: Antara Foto/Reno Esnir/sgd/agr)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukapkan dua kluster besar dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat adik eks Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan.
Bima bersama empat tersangka lainnya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dana darurat kebencanaan BNPB berbasis Rencana Kerja Kolaboratif (RKK).
Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,”
kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Jumat 16 Oktober 2026.
Klaster Suap
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB disaksikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Huseindi (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Sumber: Antara Foto/Reno Esnir/sgd/agr)
Pada kluster suap, Tenaga Ahli Kepalan BNPB Richard Erlangga (RIC) diduga meminta jatah kepada pihak vendor untuk mendapatkan paket pengadaan yang sudah diincarnya.
Iklan
Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, Saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,”
ungkap Taufik.
PT Trans Lintas Selaras (TLS) yang mendapatkan paket pengadaan dengan cara penunjukan langsung menyanggupi permintaan Richard.
Uang tersebut diterima Richard dari Direktur PT TLS Gery Prasetiawan melalui seorang perantara. KPK mencatat penerimaan uang itu telah berlangsung sejak Januari hingga September 2026.
Bahwa pada periode Januari sampai dengan September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,”
bilang Taufik.
Pada periode yang sama, Taufik melanjutkan, Gery juga memberikan uang panas itu kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB senilai Rp140 juta.
Dalam penyidikannya, KPK mendapati uang tunai dan aset berharga milik Gabriel diduga berkaitan dengan penerimaan dari vendor dalam pengadaan BNPB itu.
Rinciannya, uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, lalu 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, dan tabungan emas sebesar 192 gram.
Klaster Konflik Kepentingan
Pihak swasta Bima Setiawan (kanan), adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Fauzan).
Sementara pada kluster konflik kepentingan, Bima diduga mengambil keuntungan Rp30,98 miliar dari pembelian saham dari praktik korupsi dana darurat kebencanaan.
Taufik menyebut sejumlah vendor yang bermitra dengan BNPB dalam pengadaan barang dan jasa terafiliasi dengan Bima yang merupakan tenaga ahli.
Pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung,”
ungkap Taufik.
KPK mengungkapkan total nilai pengadaan barang dan jasa yang disiapkan oleh BNPB Rp148 miliar melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Bima.
Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, kemudian Rp52,27 miliar pada 2025, serta sekitar Rp50 miliar pada 2026.
Penyidik menemukan, dana tersebut tidak sepenuhnya dimanfaatkan dalam pengadaan barang dan jasa. Sebagian dari dana itu, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Bima, salah satunya untuk membeli saham.
Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,”
ucap Taufik.
Kata Taufik, PT Alfa Veritas Energizer (AVE) memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan.
Nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,”
ucapnya.
Lima Orang Tersangka
Tahanan KPK kasus BNPB/Doc. Owrite/Acel
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Bima, Komisi Antirasuah juga menjerat Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Lalu Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gerry Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026,”
bilang Taufik.
Untuk Bima, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Sementara RIC dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan i, UU Tipikor.
Adapun SNG dan GER selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP. Sedangkan GPS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B UU Tipikor.