Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Nusron Wahid 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap, akan Dijemput Paksa?

KPK akan mempertimbangkan langkah lanjutan untuk memeriksa Nusron Wahid setelah ia belum memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 15 Oktober.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. (Owrite/Rika Pangesti).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan langkah lanjutan untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah ia belum memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 15 Oktober 2026.

KPK membutuhkan keterangan Nusron sebagai saksi untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya,”

kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 16 Oktober 2026.

Budi belum merinci langkah yang akan ditempuh penyidik, termasuk apakah KPK akan melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron.

Iklan

Ia mengatakan penyidik masih mempertimbangkan berbagai opsi untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,”

terang Budi.

Budi menilai, sebagai pejabat publik, Nusron semestinya memenuhi panggilan pemeriksaan dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

Keterangan saksi dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara utuh.

Sebagai pejabat publik tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK,”

tegas Budi.

Dalam perkara yang tengah diusut, KPK menyelidiki dugaan suap terkait pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara HGB di Kabupaten Bogor, KPK menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan yang dikelola Summarecon.

KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut dalam konstruksi perkara tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana yang sedang disidik.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam pengusutan dugaan suap pengurusan HGB.

KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan aliran uang Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar