Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Bupati Klaten Diduga Terima Rp2,24 Miliar dari Kontraktor, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,24 miliar oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dari sejumlah pihak swasta.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang disimpan di dalam tong saat konferensi pers operasi tangkap tangan di Pemkab Klaten di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang disimpan di dalam tong saat konferensi pers operasi tangkap tangan di Pemkab Klaten di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Fauzan/agr)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,24 miliar oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dari sejumlah pihak swasta.

Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk membayar utang Pilkada dan kebutuhan operasional.

Dugaan penerimaan itu menjadi salah satu perkara yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Klaten, Surakarta, dan Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Iklan

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 23 orang dan membawa 10 orang ke Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Hamenang diduga menerima uang dari penyedia barang dan jasa yang mengerjakan pengadaan di Kabupaten Klaten.

Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia/kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten, lebih dari Rp2 miliar,”

kata Taufik dalam konferensi pers, dikutip Sabtu, 17 Oktober 2026.

Dari penelusuran KPK, salah satu aliran uang diduga berasal dari pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Klaten.

Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,”

ujar Taufik.

Selain aliran uang tersebut, KPK menduga terdapat penerimaan lain melalui orang-orang dekat Hamenang. Salah satunya melalui ajudan bupati, Bramantya Samuel Rizkiargyanto.

Dari pihak swasta melalui Sdr. BSR sejumlah Rp240 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi HWI,”

kata Taufik.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan. Dengan demikian, dugaan penerimaan melalui tiga aliran tersebut mencapai Rp2,24 miliar.

Dari pihak swasta melalui RZI senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi HWI,”

ucap Taufik.

Dugaan penggunaan uang untuk membayar utang Pilkada menjadi salah satu bagian yang disorot KPK dalam perkara ini.

Penyidik masih mendalami aliran dana, pihak-pihak yang menyerahkan uang, serta kemungkinan keterkaitannya dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Klaten.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka penerima. Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo ditetapkan sebagai tersangka pemberi dalam dugaan aliran uang tersebut.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keseluruhan aliran uang dan peran pihak lain yang diduga terlibat.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.