Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 23 orang dan membawa 10 orang ke Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Hamenang diduga menerima uang dari penyedia barang dan jasa yang mengerjakan pengadaan di Kabupaten Klaten.
Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia/kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten, lebih dari Rp2 miliar,”
kata Taufik dalam konferensi pers, dikutip Sabtu, 17 Oktober 2026.
Dari penelusuran KPK, salah satu aliran uang diduga berasal dari pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Klaten.
Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,”
ujar Taufik.
Selain aliran uang tersebut, KPK menduga terdapat penerimaan lain melalui orang-orang dekat Hamenang. Salah satunya melalui ajudan bupati, Bramantya Samuel Rizkiargyanto.
Dari pihak swasta melalui Sdr. BSR sejumlah Rp240 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi HWI,”
kata Taufik.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan. Dengan demikian, dugaan penerimaan melalui tiga aliran tersebut mencapai Rp2,24 miliar.
Dari pihak swasta melalui RZI senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi HWI,”
ucap Taufik.
Dugaan penggunaan uang untuk membayar utang Pilkada menjadi salah satu bagian yang disorot KPK dalam perkara ini.
Penyidik masih mendalami aliran dana, pihak-pihak yang menyerahkan uang, serta kemungkinan keterkaitannya dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Klaten.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka penerima. Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo ditetapkan sebagai tersangka pemberi dalam dugaan aliran uang tersebut.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keseluruhan aliran uang dan peran pihak lain yang diduga terlibat.