Pada tahun 2026, HWI juga diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang,”
kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, uang tersebut diduga disalurkan melalui Hanaku Agni Sadewo. Dana itu disebut digunakan untuk mendukung sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Taufik menjelaskan, penyidik juga menemukan informasi mengenai dugaan pemberian uang secara rutin dari pengusaha galian C kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lindu Aji.
Pihak pengusaha galian C juga diduga memberikan sejumlah uang secara rutin kepada LSM LA,”
ujar Taufik.
Besaran uang yang diduga mengalir kepada LSM tersebut mencapai miliaran rupiah setiap bulan. KPK menyebut informasi itu akan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.
Yang mencapai Rp2 miliar per bulan,”
kata Taufik.
Dugaan aliran uang tersebut menjadi perhatian penyidik karena melibatkan pihak di luar lingkungan pemerintah daerah. KPK akan mendalami pihak yang diduga memberikan uang, penerima, serta tujuan penyerahannya.
KPK akan mengoordinasikannya dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH),”
ujar Taufik.
Koordinasi tersebut, kata Taufik, akan dilakukan dengan Bareskrim Mabes Polri. Taufik menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari pendalaman informasi mengenai dugaan pemberian rutin kepada LSM yang disebut dalam perkara tersebut.
Dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri,”
kata Taufik.
Dugaan penerimaan dari paguyuban tambang menjadi salah satu klaster yang diungkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Klaten, Surakarta, dan Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 23 orang dan membawa 10 orang ke Gedung Merah Putih KPK.
Selain dugaan penerimaan dari kelompok usaha tambang, KPK juga mengusut dugaan aliran uang dari kontraktor pengadaan serta setoran rutin dari sejumlah badan usaha dan organisasi perangkat daerah.
Penyidik turut menangani dugaan pengaturan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemkab Klaten.
Hamenang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam perkara tersebut. KPK masih mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Penyidikan masih berlangsung, termasuk penelusuran dugaan penerimaan uang dari berbagai pihak dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.