Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Hamenang diduga menerima setoran secara rutin sejak menjabat sebagai bupati.
Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI juga diduga mendapat ‘setoran rutin’ dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar (sejak 2025-sekarang), dari BLUD, BUMD, hingga OPD,”
kata Taufik, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Salah satu sumber setoran yang disebut KPK adalah perusahaan daerah penyedia layanan air minum. Uang tersebut diduga diserahkan secara berkala setiap bulan.
Senilai Rp30 juta per bulan dari PDAM,”
ujar Taufik saat memerinci dugaan penerimaan tersebut.
Selain PDAM, KPK juga menyebut PT Aneka Usaha Perseroda sebagai salah satu sumber dugaan setoran. Nilai uang yang diduga diberikan dari perusahaan tersebut berkisar belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Senilai Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan dari PT AUP,”
kata Taufik.
Dugaan Aliran Uang
KPK turut mengungkap dugaan aliran uang dari BPR Klaten. Nilainya disebut mencapai Rp30 juta setiap bulan, sehingga penyidik menduga terdapat pola penerimaan berulang dari sejumlah badan usaha daerah.
Senilai Rp30 juta per bulan dari BPR Klaten,”
ucap Taufik.
Rumah sakit daerah juga masuk dalam daftar sumber dugaan setoran. KPK menyebut penerimaan tersebut berasal dari RSUD Bagas Waras dengan nilai yang berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Senilai Rp15 juta sampai Rp20 juta dari RSUD BW,”
ujar Taufik.
Adapun, pengungkapan dugaan setoran rutin ini menambah daftar klaster perkara yang diusut KPK dalam OTT Klaten.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang dari kontraktor serta dugaan pengaturan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penyidikan masih berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.