Bareskrim Polri bekuk buronan inisial RH yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah bernilai Rp143 juta di kawasan Temanggung, Jawa Tengah.
Pelaku yang merupakan pimpinan PT Nur Rizqon Hasana mengiming-imingi korban dengan dalih paket keberangkatan umrah full ramadan, dengan skema pembayaran uang muka 35 persen dan dapat dilunasi bertahap.
“Kami menerima permohonan bantuan dari Polda Jambi terkait keberadaan DPO kasus dugaan penipuan umrah. Tim lapangan Satresmob Bareskrim Polri langsung menyelidiki hingga akhirnya posisi tersangka berhasil kami lacak dan diamankan di wilayah Temanggung,”
kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, Senin, 19 Oktober 2026.
Alur
Kasus tersebut bermula setelah korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah ke Polda Jambi pada 9 April 2026.






