Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Buntung Janji Umrah Ramadan: Bos Travel Diciduk di Temanggung

Walaupun korban telah melunasi seluruh pembayaran senilai Rp143.600.000, tersangka kerap menunda keberangkatan.

Bareskrim Polri menggerebek kediaman pelaku penipuan umrah berkedok paket keberangkatan full ramadan di kawasan Temanggung, Jawa Tengah.
Bareskrim Polri menggerebek kediaman pelaku penipuan umrah berkedok paket keberangkatan full ramadan di kawasan Temanggung, Jawa Tengah. (Istimewa)

Bareskrim Polri bekuk buronan inisial RH yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah bernilai Rp143 juta di kawasan Temanggung, Jawa Tengah.

Pelaku yang merupakan pimpinan PT Nur Rizqon Hasana mengiming-imingi korban dengan dalih paket keberangkatan umrah full ramadan, dengan skema pembayaran uang muka 35 persen dan dapat dilunasi bertahap.

“Kami menerima permohonan bantuan dari Polda Jambi terkait keberadaan DPO kasus dugaan penipuan umrah. Tim lapangan Satresmob Bareskrim Polri langsung menyelidiki hingga akhirnya posisi tersangka berhasil kami lacak dan diamankan di wilayah Temanggung,”

kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, Senin, 19 Oktober 2026.

Alur

Kasus tersebut bermula setelah korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah ke Polda Jambi pada 9 April 2026.

Iklan

Selama proses penyidikan, Polri menetapkan RH masuk dalam daftar DPO pada Agustus 2026 atas tuduhan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Dari hasil pemantauan, tersangka terdeteksi berada di The Ariston Premium Residence, Giyanti, Temanggung.

Dari penggerebekan di rumah tersangka, petugas gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda Brio warna putih yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Berdasarkan hasil keterangan sementara, Khadafi mengatakan korban tergiur tawaran tersangka untuk umrah saat ramadan.

Walaupun korban telah melunasi seluruh pembayaran senilai Rp 143.600.000, tersangka kerap menunda keberangkatan yang sempat dijadwalkan.

“Pelaku berdalih ada kendala administrasi visa jemaah hingga akhirnya menghilang dan tidak bertanggung jawab,”

ucap Khadafi.

Penyidik turut menyita barang bukti lain berupa kuitansi pembayaran DP/pelunasan, surat pernyataan PT Nur Rizqon Hasana hingga brosur promosi.

“Tersangka dan barang bukti saat ini diserahkan sepenuhnya kepada jajaran penyidik Polda Jambi untuk penanganan hukum lebih lanjut,”

ujar Khadafi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.