Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Feri Amsari Bedah ‘Labirin’ Pemakzulan Presiden: Sinkronisasi Tiga Lembaga

Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melibatkan instansi dengan kewenangan berbeda pada setiap alurnya.

Gambar Monokrom Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Gambar Monokrom Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka/Doc. Owrite/Acel

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menjelaskan mekanisme konstitusional pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

Feri menegaskan proses pemberhentian tidak cukup hanya didasarkan pada tuntutan politik, tetapi harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Iklan

“Konsepn ada pada Pasal 7B. Kalau seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat, maka harus diusulkan oleh DPR,”

kata dia kepada Owrite.id, dikutip pada Senin, 19 Oktober 2026.

Alur

Feri menyebut ada pengajuan usulan oleh sejumlah anggota DPR lebih dari satu fraksi sebelum pendapat DPR dibawa ke sidang paripurna. Ia menyebut minimal 25 orang sebagai pengusul.

“DPR minimal 25 orang lebih dari satu fraksi. Jadi, harus minimal dua fraksi. 25 orang itu kalau lebih dari dua fraksi. (Itu) paten, keren, mengajukan usul bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melanggar hukum dan/atau tidak memenuhi syarat,”

ucap dia.

Namun, 25 orang tersebut perlu dibedakan dari ambang dukungan yang secara tegas ditetapkan dalam Pasal 7B Ayat (3) UUD 1945. Ketentuan konstitusi mensyaratkan permintaan DPR kepada MK didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan jumlah kehadiran minimal dua pertiga dari seluruh anggota DPR. 

Dengan demikian, angka 25 orang dalam pernyataan Feri bukanlah ambang batas konstitusional untuk mengajukan permintaan kepada MK. Feri kemudian menjelaskan bahwa usulan tersebut dibahas dalam sidang paripurna DPR.

Namun, dalam mekanisme konstitusional, tahapan setelah DPR menyatakan pendapat tidak langsung menuju forum pengambilan keputusan akhir, melainkan terlebih dahulu meminta MK memeriksa dan memutus pendapat DPR.

“Kalau sudah ditandatangani usul itu oleh minimal 25 orang, maka kemudian akan diajukan kepada paripurna DPR. Kalau mereka setuju, maka baru masuk kepada forum privilegiatum,”

papar dia.

Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. 

MK wajib memutus perkara tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Jika MK menyatakan dugaan itu terbukti, DPR melanjutkan usul pemberhentian kepada MPR. 

“Jadi, prosesnya itu di DPR. 25 orang mengusulkan, paripurna dinyatakan ada pendapat, hak menyatakan pendapatnya bahwa pendapat DPR adalah Presiden atau Wakil Presiden melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat, maju ke MK,”

terang Feri.

Paripurna

Putusan MK tidak dengan sendirinya memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, keputusan mengenai usul pemberhentian selanjutnya dibahas oleh MPR dalam sidang paripurna. 

Sidang tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan keputusan pemberhentian harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. 

Feri menekankan bahwa MPR menjadi lembaga yang mengambil keputusan akhir dalam mekanisme pemberhentian. Kemudian pentingnya putusan pengadilan dalam proses yang melibatkan pertimbangan politik.

“Ujungnya di MPR. MPR yang akan memberhentikan apabila MK menyatakan dia tidak memenuhi syarat. Bisa juga tidak, karena ini ruang politik, tapi seharusnya tidak mungkin orang politik mengabaikan putusan pengadilan,”

ujar Feri.

Maka, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melibatkan tiga lembaga dengan kewenangan berbeda: DPR menyatakan pendapat dan mengajukan permintaan pemeriksaan, MK memeriksa serta memutus pendapat tersebut, sedangkan MPR mengambil keputusan akhir atas usul pemberhentian sesuai persyaratan dalam UUD 1945.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.