Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan terdapat dua klaster dalam kasus tersebut. Pada klaster pertama diduga ada suap dari pihak vendor kepada Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga.
“Dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan,”
kata Taufik.
PT Trans Lintas Selaras (TLS), korporasi yang mendapatkan paket pengadaan dengan cara penunjukan, menyanggupi permintaan Richard. Uang tersebut diterima Richard dari Direktur PT TLS Gery Prasetiawan.
“Bahwa periode Januari sampai September 2026, RIC melalui perantara, menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,”
jelas Taufik.
Sementara, pada klaster kedua mengenai dugaan konflik kepentingan yang menjerat Bima, ia juga merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Bima diduga mengambil keuntungan Rp30,98 miliar dari pembelian saham hasil korupsi dana darurat kebencanaan.
Sejumlah vendor yang bermitra dengan BNPB dalam pengadaan barang dan jasa, terafiliasi dengan Bima yang merupakan tenaga ahli.
“Pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung,”
ucap Taufik.
KPK mengungkapkan total nilai pengadaan barang dan jasa yang disiapkan oleh BNPB yakni Rp148 miliar dan melibatkan perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, kemudian Rp52,27 miliar pada 2025, serta sekitar Rp50 miliar pada 2026.
Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka selain Bima ialah Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB); Gabriel Purwaka Sigit (Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Syifa Nrika Ghifarin dan Gerry Prasetiawan (swasta). Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari.
Untuk Bima, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor; RIC dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan i, UU Tipikor. Sedangkan Syifa dan Gerry selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP; dan Gabriel selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B UU Tipikor.