Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Soal Bukti Kelulusan SMA Gibran: Feri Amsari ‘Tantang’ Publikasi Dokumen yang Sah

Inti persoalan yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Gibran Rakabuming Raka Pidato
Gibran Rakabuming Raka Pidato/Doc. Owrite/Acel

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mempertanyakan bukti kelulusan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Feri menilai polemik tersebut seharusnya berfokus pada dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan pendidikan setara SMA, bukan sekadar perbedaan sistem pendidikan di luar negeri.

“Ada yang mengatakan certificate of attendance adalah ijazah. Ya, tunjukkan, mana barangnya? Kalau memang certificate of attendance itu adalah bukti kelulusan SMA, dia harus digunakan sebagai fotokopi ijazah,”

kata Feri Amsari kepada Owrite.id, Minggu, 18 Oktober 2026.

Perlu diperjelas status dan fungsi certificate of attendance Menurutnya, apabila dokumen itu dianggap sebagai bukti kelulusan setara SMA, maka berkas tersebut perlu ditunjukkan kepada publik.

Iklan

Pembuktian

Ia kemudian mempertanyakan alasan perkara mengenai persyaratan pendidikan Gibran muncul dan meminta penjelasan terbuka mengenai dokumen kelulusan yang dipersoalkan.

“Kenapa lahir perkara ini? Kalau dia ada ijazah, coba jelaskan kepada publik,”

ujar Feri.

Feri juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ia menafsirkan putusan tersebut sebagai dasar untuk menyoroti persoalan bukti ijazah setara SMA yang menjadi pokok polemik.

“Dugaan itu sebenarnya, siapa pun pakar pendidikan, pakar hukum dan segala macam, dapat dikesampingkan setelah Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, karena putusan ini dengan tegas mengatakan tidak terdapat ijazah yang setara dengan SMA. Jelas sekali,”

tutur dia.

Feri turut membahas aspek formal dalam proses peradilan, termasuk kedudukan hukum pemohon atau legal standing serta kewenangan pengadilan. Persoalan formal tersebut dapat membuat permohonan tidak diterima, sementara substansi perkara tetap dapat dibahas dalam pertimbangan hukum.

“Karena tidak sesuai dengan legal standing dan yurisdiksi tidak benar, dia dapat menyatakan tidak dapat diterima karena tidak terpenuhi syarat formil mengajukan perkara, tetapi dia bisa membahas substansi,”

jelas Feri.

Syarat

Feri kembali menekankan bahwa inti persoalan yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dia merujuk pada Pasal 169 huruf r yang mengatur syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Esensi dari putusan itu bahwa tidak terdapat ijazah yang memenuhi kriteria atau syarat di Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu,”

tutur Feri.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. 

MK juga menilai certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukannya. 

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.