Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kanan) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ember yang diduga untuk menyimpan hasil korupsi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd)
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan sebuah tong sebagai wadah untuk menyimpan uang diduga hasil korupsinya senilai Rp934 juta. Uang itu ditemukan KPK saat Hamenang terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menerangkan, penggunaan tong sebagai wadah penyimpanan hasil rasuah Bupati Klaten itu akan menjadi materi pendalaman oleh penyidik. Termasuk dugaan mengaburkan jejak bukti korupsi,
Tentunya, penyidik akan mendalami penggunaan tong tersebut sebagai wadah uang-uang yang diterima bupati, apakah ada maksud agar tidak terdeteksi atau seperti apa,”
ujar Budi dikonfirmasi, Senin 19 Oktober 2026.
Dikelola Adik Hamenang
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Fauzan/agr)
Sementara itu, uang tersebut diketahui dikelola adik Hamenang, Hanaku Agni Sadewo . Meski demikian, hal tersebut masih akan didalami penyidik.
Iklan
Selain itu, penelusuran juga akan dilakukan asal muasal tong biru ditemukan KPK.
Dimana Tong tersebut kemudian diamankan oleh tim saat peristiwa tertangkap tangan, dan menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam pengungkapan perkara ini, khususnya berkenaan aliran dan pengelolaan uangnya,”
beber Budi.
Dalam perkaranya, Hamenang diduga menerima uang Rp245 juta dari paguyuban tambang galian C pada 2026. Uang itu diserahkan melalui adik Hamenang, Hanaku Agni Sadewo, untuk digunakan dalam sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dugaan penerimaan Rp245 juta itu berasal dari Paguyuban Tambang yang dipimpin Legiman.
Pada tahun 2026, HWI juga diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang,”
kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Taufik menjelaskan, penyidik juga menemukan informasi mengenai dugaan pemberian uang secara rutin dari pengusaha galian C kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lindu Aji.
Pihak pengusaha galian C juga diduga memberikan sejumlah uang secara rutin kepada LSM LA,”
ujar Taufik.
Besaran uang yang diduga mengalir kepada LSM tersebut mencapai miliaran rupiah setiap bulan. KPK menyebut informasi itu akan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.
Yang mencapai Rp2 miliar per bulan,”
kata Taufik.
Hamenang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam perkara tersebut. KPK masih mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.