Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Gila! 3 Mobil dan Perhiasan Disita oleh KPK saat Geledah 8 Lokasi di Kasus Korupsi BNPB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan berlangsung di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada 15–19 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang, perhiasan, dokumen, barang bukti elektronik, serta tiga unit mobil saat menggeledah delapan lokasi terkait dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan berlangsung di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada 15–19 Oktober 2026.

Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,”

kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, penggeledahan menyasar rumah, perkantoran, dan sejumlah lokasi lain. Penyidik juga menggeledah kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Iklan

Bahwa sejak hari Kamis pekan lalu (15/10) hingga Senin (19/10), Penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di delapan lokasi,”

ucap Budi.

Pilihan EditorRahmat Baihaqi

Kasus Korupsi BNPB: Dudung Sebut Ada Faktor Lain di Luar Dana Bencana

Budi belum merinci nilai uang dan perhiasan yang disita dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Penyidik akan menganalisis barang bukti dan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk menjelaskan asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dua kluster dugaan tindak pidana, yakni suap dalam pengadaan barang dan jasa serta konflik kepentingan.

Pada kluster pertama, Richard Erlangga (RIC), yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa agar memperoleh paket pengadaan pada 2026.

Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, Saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,”

ungkap Taufik.

PT Trans Lintas Selaras (TLS), yang memperoleh paket pengadaan melalui metode penunjukan langsung, diduga menyanggupi permintaan tersebut. Uang kemudian diterima Richard melalui seorang perantara dari Direktur PT TLS, Gery Prasetiawan (GER).

Bahwa pada periode Januari sampai dengan September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,”

ujar Taufik.

Sementara itu, kluster kedua berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan yang menjerat Bima Setiawan. KPK menduga Bima memperoleh keuntungan melalui kepemilikan saham yang berkaitan dengan praktik korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Taufik menyebut sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB diduga terafiliasi dengan Bima, yang merupakan tenaga ahli.

Pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung,”

terang Taufik.

KPK mengungkapkan, nilai pengadaan barang dan jasa dari penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima mencapai sekitar Rp148 miliar selama periode 2024–2026.

Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sekitar Rp50 miliar.

Dalam pemaparan perkara, PT Alfa Veritas Energizer (AVE) disebut memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara dengan 1,07 persen kepemilikan.

Nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,”

bebernya.

Adapun lima tersangka dalam perkara ini adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.

KPK menahan kelima tersangka setelah menetapkan mereka sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026. Mereka menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf i UU Tipikor.

Sementara itu, Syifa dan Gery selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Adapun Gabriel selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B UU Tipikor.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar