Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Dua Kali Absen dari Panggilan KPK, Nusron Terancam Dijemput Paksa

KPK terang-terangan membuka peluang menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersiap menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersiap menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). ( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terang-terangan membuka peluang menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Pasalnya, Nusron sudah absen dari panggilan KPK sebanyak dua kali dengan berbagai alasan.

Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa,”

ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20 Oktober 2026.

Pada panggilan pertama, Nusron tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang ada kegiatan di internal Kementerian ATR/BPN. Alhasil, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron.

Iklan

Namun saat panggilan kedua, politikus Partai Golkar itu kembali tidak hadir. Kali ini, Nusron berdalih sedang ada kegiatan di luar negeri.

Suratnya sudah disampaikan jauh-jauh hari supaya dapat diatur jadwal-jadwal yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan kembali tidak hadir dengan alasan ada agenda di luar negeri,”

ungkap Budi.

Upaya Paksa

Karena sudah dua kali tidak hadir dari panggilan KPK, penyidik akan mempertimbangkan semua alasan Nusron yang disampaikan belakangan ini. Sehingga Komisi Antirasuah membuka peluang nantinya melakukan upaya paksa terhadap Nusron.

Tentunya semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya,”

beber Budi.

KPK masih berharap pada panggilan selanjutnya, Nusron datang sendiri tanpa harus dijemput oleh penyidik. Sebab dalam perkara ini telah menjerat anak buahnya di Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkaranya, KPK mengungkapkan dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara pertama mengenai suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara HGB, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.

Sementara itu KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.

Selanjutnya KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam rangkaian OTT perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

KPK menyebut jumlah tersebut merupakan salah satu barang bukti utama yang diamankan dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

Sebelumnya KPK mengungkap Erwin, salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi. Aliran tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.