Namun saat panggilan kedua, politikus Partai Golkar itu kembali tidak hadir. Kali ini, Nusron berdalih sedang ada kegiatan di luar negeri.
Suratnya sudah disampaikan jauh-jauh hari supaya dapat diatur jadwal-jadwal yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan kembali tidak hadir dengan alasan ada agenda di luar negeri,”
ungkap Budi.
Upaya Paksa
Karena sudah dua kali tidak hadir dari panggilan KPK, penyidik akan mempertimbangkan semua alasan Nusron yang disampaikan belakangan ini. Sehingga Komisi Antirasuah membuka peluang nantinya melakukan upaya paksa terhadap Nusron.
Tentunya semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya,”
beber Budi.
KPK masih berharap pada panggilan selanjutnya, Nusron datang sendiri tanpa harus dijemput oleh penyidik. Sebab dalam perkara ini telah menjerat anak buahnya di Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkaranya, KPK mengungkapkan dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara pertama mengenai suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara HGB, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.
Sementara itu KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
Selanjutnya KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam rangkaian OTT perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menyebut jumlah tersebut merupakan salah satu barang bukti utama yang diamankan dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Sebelumnya KPK mengungkap Erwin, salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi. Aliran tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB.