Kasus ini terungkap saat Badan Pangan Nasional menemukan dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi yang diproduksi PT DTA yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Kasus tersebut kemudian diselidiki Bareskrim guna memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk informasi yang dicantumkan pada label kemasan.
Bodong Vitamin
Merujuk hasil pengujian labolatorium seluruh merek beras fortifikasi yang diklaim kaya vitamin dan gizi rupanya tidak sesuai dengan kandungan.
“Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizi tidak sesuai dengan label pada kemasan,”
kata Suhasto.
Beras fortifikasi merupakan beras khusus yang kaya vitamin, tapi PT DTA menggunakan beras jadi yang kemudian dicampur dengan kernel—butiran khusus menyerupai beras yang telah diperkaya dengan tambahan vitamin dan mineral penting seperti zat besi, asam folat, zinc, serta vitamin B kompleks,lalu dicampurkan ke dalam beras giling atau beras analog)—sebagai sumber vitamin.
Beras tersebut kemudian diproduksi melalui proses penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga penyegelan pada kemasan.
Pada kasus ini penyidik Bareskrim telah memeriksa 12 saksi, termasuk Direktur PT DTA, kepala produksi perusahaan, serta ahli dan perlindungan konsumen. Kepolisian juga menyita barang bukti.
“Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan 6.405 kilogram, dengan estimasi nilai sebesar Rp155.260.000, dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai Rp1 miliar,”
terang Suhasto.
Berdasarkan temuan dua alat bukti, polri menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski demikian, polisi belum menetapkan pihak yang dijadikan tersangka, namun penyidik menerapkan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar.