Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta Letkol Inf Arman Jab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas judi online (judol).
Danpomdam Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi menyatakan Arman telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum.
Sudah tersangka, sekarang masih dalam proses, sudah kita proses,”
ujar Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Arman diduga menyewakan rumah dinas yang ditempatinya kepada pihak sipil. Namun, berdasarkan keterangan dalam naskah, rumah tersebut diduga digunakan sebagai markas operasional judi online tanpa sepengetahuan Arman. Dugaan tersebut masih perlu didalami dalam proses penyidikan.







