“Lokasi pertama, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Kemudian dua lokasi lain merupakan rumah pihak terkait,”
ucap Budi.
Hamenang diduga terlibat dalam lima klaster dugaan korupsi selama menjabat Bupati Klaten. Salah satu klaster yakni dia menyuap BPK Provinsi Jawa Tengah untuk menghapus temuan.
Mula
Kasus tersebut bermula ketika BPK Jawa Tengah menemukan kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar. Hamenang bersama Agus Suprapto selaku Inspektur Daerah Kabupaten Klaten bertemu dengan Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah 3 dari BPK Jawa Tengah dan Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah.
Pertemuan itu membahas rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar dimaksud.
Luthfi diduga meminta jatah Rp600 juta, namun hanya disanggupi RP400 juta oleh Hamenang. Alhasil pemberian suap itu membuat Pemkab Klaten lolos dari temuan BPK terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber.
Kemuduian empat kluster korupsi lain, Hamenang diduga menerima uang Rp2 miliar untuk pengadaan, penerimaan uang Rp245 juta untuk Tambang Galian C, penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta penerimaan hasil pemerasan Rp280 juta dari pejabat BPKAD.
KPK telah menetapkan Hamenang sebagai tersangka bersama-sama dengan Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Hamenang sebagai penerima suap, upah pungut, galian C dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dan tau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Sebagai pemberi terkait pemeriksaan BPK, Hamenang disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU 2023 tentang KUHP.
Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor. Sedangkan Achmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.