Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

KPK Sambangi Rumah Suami Fadia A Rafiq, BMW Listrik Ikut Diangkut

Mobil tersebut disita penyidik setelah menggeledah kediaman Ashraff dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pemkab Pekalongan.

KPK sita mobil BMW listrik suami Fadia A Rafiq diduga hasil TPPU
KPK sita mobil BMW listrik suami Fadia A Rafiq diduga hasil TPPU (Dokumen KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah listrik dari suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A Rafiq, Ashraff Abu. Mobil tersebut disita penyidik setelah menggeledah kediaman Ashraff dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pemkab Pekalongan.

Jumat 23 Oktober, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. ASH selaku Komisari PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang,”

ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat 23 Oktober 2026.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil merk BMW listrik yang diduga hasil pencucian uang Fadia.

Dalam penggeledahan tersebut penyidik diantaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat,”

ucapnya.

Budi menjelaskan, upaya paksa itu merupakan bagian dari penelurusan bukti-bukti dugaan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi Fadia terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan.

Iklan

Dituntut 5 Tahun Penjara

Sementara dalam perkara pokok Fadia, dia telah dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Semarang.

Bupati Pekalongan nonaktif itu juga dituntut membayar uang denda Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan 90 hari.

Jaksa menyatakan terdakwa Fadia melanggar Pasal 12i dan Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Jaksa meyakini, Fadia memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pekalongan sengaja memenangkan PT Raja Nusantara Barjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga outsourcing pada 2022-2026.

Disatu sisi, PT RNB tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia. Pada dakwaan keduanya, Fadia diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah OPD senilai Rp2,6 miliar.

Karena perbuatannya itu, Fadia dianggap tidak mendukung upaya pemerintahan yang sedang memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan Fadia juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Kabupaten Pekalongan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal