22 Oktober 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, karena perusahaan itu diduga menambang emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare, yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP,”
ucap Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat, 23 Oktober.
Pencabutan IUP PT KEL tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.
Abai
Burhanuddin menyatakan pihak perusahaan diduga mengabaikan kewajiban menempatkan jaminan reklamasi atau potensi kerusakan lingkungan yang timbul. Serta gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.






