Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Satgas PKH Cabut Izin Tambang PT KEL di Nabire, Tagih Tunggakan dan Reklamasi

Pencabutan berdasar Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Satgas PKH cabut izin IUP PT KEL di Nabire, Papua Tengah, Oktober 2026.
Satgas PKH cabut izin IUP PT KEL di Nabire, Papua Tengah, Oktober 2026. (Dokumentasi Satgas PKH)

22 Oktober 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, karena perusahaan itu diduga menambang emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare, yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP,”

ucap Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat, 23 Oktober.

Pencabutan IUP PT KEL tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

Abai

Burhanuddin menyatakan pihak perusahaan diduga mengabaikan kewajiban menempatkan jaminan reklamasi atau potensi kerusakan lingkungan yang timbul. Serta gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.

Iklan

Pencabutan berdasar Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

“Dengan pencabutan IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk menambang maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,”

tegas Burhanuddin.

Sebagai gantinya, PT KEL diwajibkan untuk memulihkan lingkungan, melunasi seluruh tunggakan pajak serta royalti, termasuk menyelesaikan pembayaran hak-hak berupa pesangon bagi para purna pekerja.

Penertiban dan langkah hukum terhadap PT KEL guna mengembalikan kembali kekayaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara kepada dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia,”

kata Burhanuddin.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.