Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menutup operasi tambang PT Kristalin Eka Lestari (KEL) seluas 275,9025 hektare di Nabire, Papua Tengah. Nantinya lahan tersebut bakal diserahkan kepada BUMN PT Antam untuk dikelola.
Dalam unggahan resmi akun Instagram @kemhanri, tambang emas yang dikelola PT KEL ditutup Satgas PKH di Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah, pada Kamis 22 Oktober 2026.
Kawasan tersebut direncanakan diserahkan kepada PT Antam sebagai operator sekaligus investor,”
tulis keterangan akun IG Kemhanri dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.
Negara Ambil Alih Pertambangan
Satgas PKH cabut izin IUP PT KEL di Nabire, Papua Tengah, Oktober 2026. (Dokumentasi Satgas PKH)
Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah menutup operasi tambang PT KEL sejak 12 Oktober 2026.
Iklan
Bersamaan dengan penutupan izin pertambangan tersebut, pemerintah turut mengambil alih lokasi pertambangan emas bekas PT KEL dengan dalih penertiban mengacu pada Perpres Nomor 5 tahun 2025.
Sjafrie menegaskan, pemerintah akan turun tangan terhadap perusahaan tambang yang nakal dan tidak taat terhadap aturan meski harus mendapat perlawanan.
Langkah hukum itu, kata Sjafrie sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat Papua.
Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sebelumnya, pemerintah mencabut izin usaha PT KEL karena diduga menambang emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare, yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP,”
kata Burhanuddin melalui keterangannya.
Pencabutan IUP PT KEL tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.
Burhanuddin menyatakan pihak perusahaan diduga mengabaikan kewajiban menempatkan jaminan reklamasi atau potensi kerusakan lingkungan yang timbul. Serta gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.
Sebagai gantinya, PT KEL diwajibkan untuk memulihkan lingkungan, melunasi seluruh tunggakan pajak serta royalti, termasuk menyelesaikan pembayaran hak-hak berupa pesangon bagi para purna pekerja.
Penertiban dan langkah hukum terhadap PT KEL guna mengembalikan kembali kekayaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara kepada dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.