Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Usut Dugaan ‘Jual-Beli’ Jabatan, KPK Periksa Ketua DPD Golkar Pemalang

Dalam perkara ini terdapat dua klaster kasus korupsi yang melibatkan Anom dan pegawai internal KPK. Penyidik masih mengusut perkara tersebut.

Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Anom Widiyantoro (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Anom Widiyantoro (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom.)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pemalang Nur Azmi Wicaksono perihal kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

“Kamis, 22 Oktober, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi NAW (Nur Azmi) dalam dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,”

ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat, 23 Oktober 2026.

Azmi diperiksa bersama dengan Anom. Penyidik mendalami dugaan ada pengisian jabatan.

“Penyidik mendalami pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh saksi bersama Bupati Pemalang, di antaranya soal pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,”

kata Budi.

Klaster

Dalam perkara ini terdapat dua klaster kasus korupsi yang melibatkan Anom dan pegawai internal KPK. Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris, memeras ASN dan pihak swasta di Pemkab Pemalang hingga Rp1,98 miliar.

Iklan

Setelah diusut, hasil pemerasan itu untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi melalui staf administrasi KPK, Setya Budi Dias. Demi melancarkan aksinya, Anom memerintahkan orang kepercayaannya menemui ayah Dias, Lilik Budi Suprianto, dengan seorang perantara berinisial HAH.

Sebelum penyerahan uang kepengurusan perkara, Anom, Haris dan Lilik pernah tiga kali bertemu di Magelang dan Semarang.

Hasil pertemuan itu terungkap, Lilik meminta uang pengurusan perkara senilai Rp2 miliar sambil meyakinkan Anom bahwa sang pejabat tidak terjerat kasus korupsi. Namun, Anom hanya menyanggupi memberikan Rp1,2 miliar ke Lilik.

Tersangka

Total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Lilik Budi dan Setya Budi Dias melanggar Pasal Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.