Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pemalang Nur Azmi Wicaksono perihal kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
“Kamis, 22 Oktober, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi NAW (Nur Azmi) dalam dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,”
ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat, 23 Oktober 2026.
Azmi diperiksa bersama dengan Anom. Penyidik mendalami dugaan ada pengisian jabatan.
“Penyidik mendalami pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh saksi bersama Bupati Pemalang, di antaranya soal pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,”
kata Budi.
Klaster
Dalam perkara ini terdapat dua klaster kasus korupsi yang melibatkan Anom dan pegawai internal KPK. Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris, memeras ASN dan pihak swasta di Pemkab Pemalang hingga Rp1,98 miliar.






